; charset=UTF-8" /> Anak Wakil Walikota Tanjungpinang Tersangka - | ';

| | 5,220 kali dibaca

Anak Wakil Walikota Tanjungpinang Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Oxy Yudha Pratesta

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta.

Tanjungpinang, Radar Kepri-MA, anak Wakil Walikota Tanjungpinang, H Syahrul S Pd ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang. MA disangka melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya..
Informasi dihimpun dilapangan, dugaan penganiayaan tersebut berawal pada Selasa (04/03) sekitar pukul 23 00 Wib ketika MA pulang ke rumahnya di kawasan jalan Raja Haji Fisabillah Kilometer 8 atas, sekitar pukul 23 00 Wib dengan kondisi pintu rumah terkunci dari dalam. Setelah beberapa kali di ketuk, akhirnya seorang pembantu rumah tangga (PRT) membukakan pintu bagian belakang.
MA-pun masuk dan naik kelantai 2 menuju kamarnya dan kembali mengedor pintu kamar agar istrinya segera membukakan pintu, setelah pintu dibuka.”Di dalam kamar tersebut, tersangka MA memukul istrinya. Hasil visum dari tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang, korban mengalami luka memar pada bagian pipi, termasuk bibir dan memar di lengan kirinya.”terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP Oxy Yudha Pratesta, pada wartawan, Senin (24/03).
Dikatakan, hasil penyelidikan didapati, bahwa tersangka MA mengakui perbuatan penganiayaan yang dikukan terhadap istrinya tersebut.”Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA kita sudah periksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.”tegas Oxy
Seteleh menetapkan tersangka, penyidik Polresta Tanjungpinang kembali memanggil MA untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin (24/3) sekitar pukul 11.00 Wib. Namun hingga waktu yang ditentukan tersebut, tersangka MA tidak datang menemui penyidik yang menangani perkaranya.”Jika pada panggilan pertama tidak datang, maka kita akan segera layangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka MA.”tegas mantan Kasatlantas Polresta Tanjungpinang ini. Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah memberi waktu selama 2 minggu, agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara kekeluargaa. Namun hingga waktu tersebut tidak ada penyelesaian diperoleh.”Tersangka MA dapat di jerat dengan UU 23 tahun 2002, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”pungkas Oxy.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 24 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek