; charset=UTF-8" /> Aloy dan Herman Dihukum 3 Bulan Penjara, Jaksa Kasasi - | ';

| | 253 kali dibaca

Aloy dan Herman Dihukum 3 Bulan Penjara, Jaksa Kasasi

Kantor Pengadilan Tinggi Kepri di jalan A Yani, Kota Tanjungpinang.Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan

Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menghukum Aloysius Dhango alias Alo (59)  Herman Yosep Ola Atawolo (49). Keduanya menurut majelis hakim PT Kepri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama.

Putusan dengan nomor 111/PID/2024/PT TPG juga menguraikan, Alo dan Herman ditahan dirumah bukan di rumah tahan negara (Rutan) atau penjara oleh JPU di rutan. sejak tanggal 29 Februari 2024 19 Maret 2024. Penahanan rumah dilanjutkan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Alo dan Herman.

Majelis hakim PN Tanjungpinang setelah melalui proses persidangan akhirnya menyatakan kedua terbukti bersalah dan menghukum kedua selam 2 bulan penjara. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany SH dari Kejari Tanjungpinang menuntut keduanya selama 1 tahun penjara.

Tak terima atas vonis yang jauh dibawah tuntutan tersebut, jaksa mengajukan hak hukum yakni banding ke PT Kepri. Pada 17 Juli 2024, hakim tunggi di PT Kepri yang dipimpin Djoni Iswantoro SH MH dan anggota Morgan Simanjuntak SH  MHum  dan IG Eko Purwanto SH MHum menghukum Alo dan Herman selama 3 bulan.”Memerintahkan para terdakwa untuk segera ditahan.”tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Namun perintah pengadilan itu belum dilaksanakan karena saat ini jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.”Iya bang, kami kasasi karena putusan jauh lebih rendah dari tuntutan. Saat ini kami sedang menyiapkan memori kasasi sesuai dengan arahan pimpinan (Kasi Pidum dan Kajari,red).”ucap JPU Bambang Wiratdany SH ketika dikonfirmasi radarkepei.con via ponselnya, Kamis (01/08).

Setelah memori kasasi siap dibuat, lanjut Bambang, pihaknya akan segera mengirimkan ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 01 Agu 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek