; charset=UTF-8" /> Akim Akhirnya Laporkan Asun ke Polisi - | ';

| | 1,563 kali dibaca

Akim Akhirnya Laporkan Asun ke Polisi

Pengacara Akim saat lapor ke Polda Kepri.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Durasi masa inap Asun alias Aman dipenjara bakal bertambah. Pasalnya, terpidana kasus narkoba dan sekarang jadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilaporkan Asri alias Akim ke Pold Kepri, Jumat (19/06).

Teto Satria Anugrah SH, kuasa hukum Pacific Grup dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya membenarkan.”Tadi kita ke Polda membuat pengaduan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas pernyataan Aman/Asun dalam sidang TPPU, yang mana dari keterangan terdakwa itu merugikan klien saya dan telah dimuat oleh beberapa media.”tulisnya.

Teto Satria Anugrah menjelaskan pengaduan dugaan pencemaran nama baik kliennya yakni, Bos Pasifik Grup, Asri alias Akim berdasarkan pemberitaan sejumlah media yang mengutip keterangan terdakwa TPPU dan Narkoba, Aman Alias Asun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pemberitaan mengenai keterangan terdakwa TPPU dan Narkoba, Aman Alias Asun tersebut tersebar di sejumlah grup media sosial Facebook.

Teto menjelaskan, dalam pemberitaan sejumlah media online itu, terdakwa TPPU dan Narkoba Aman Alias Asun mengatakan dalam persidangan pada tanggal 09 Juni 2020, bahwa mantan Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Polisi Yan Fitri Halimansyah sebagai pemilik tiga unit kapal Speed yang disewa oleh PT Pasifik Grup milik kliennya.

“Klien kami membaca berita itu di media online yang diberitakan oleh sejumlah media yang disebarkan oleh pengguna akun facebook dan di posting dalam grup Facebook dengan nama grup “Berita Pinang Bintan – Hot News” yang di posting pada tanggal 10 juni 2020 sekira pukul 08.37 wib,” ujarnya.

Menurut Teto, pernyataan terdakwa TPPU dan Narkoba Aman Alias Asun yang diberitakan sejumlah media dan menyebar di media sosial tidak benar. Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai merugikan dan mencemari nama baik prusahaan dan nama baik kliennya serta hubungan baik dengan mantan Wakapolda Kepri Brigjen Polisi Yan Fitri Halimansyah.

“Berdasarkan keterangan klien kami pernyataan terdakwa yang kemudian disebarluaskan dalam pemberitaan tidak benar dan sangat merugikan klien kami,” ujarnya.

Teto menyebutkan hal lain yang menjadi alasan Bos Pasifik Grup melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut masih didalam keterangan terdakwa TPPU dan Napi Narkoba Aman Alias Asun yang dikutip dalm berita dan menyebar di media sosial mengenai rekening bank untuk menampung narkoba.

Teto menjelaskan, dalam pemberitaan sejumlah media online tersebut, terdakwa Aman Alias Asun menyebutkan di dalam persidangan bahwa Rekening BCA Nomor: 3800796741 atas namanya digunakan untuk menampung dana narkoba dari Malaysia adalah dari kliennya dengan alasan sebagai rekening pembelian minyak Speed.

Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai kliennya tidak benar dan merugikan nama baik pribadi dan prusahaan Pasifik Grup. Aman Alias Asun merupakan karyawan yang dipekerjakan di salah satu perusahaan Pasifik Grup sebagai kapten kapal speed tranportasi antar pulau dengam gaji Rp.7.500.000 per bulan.

“Keterangan Asun tentang klien saya itu tidak benar, Asumsi yang muncul dari keterangan terdakwa kemudian dikutip oleh media dan disebarluaskan di media sosial Facebook sangat merugikan nama baik klien saya,” kata Teto.

Dalam pemberitaan muncul framing seolah-olah Akim memiliki perusahaan dan uang hanya kedok saja. Hal ini tentu saja sangat merugikan dirinya dimata masyarakat, rekan bisnis dan keluarga.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 19 Jun 2020. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek