; charset=UTF-8" /> Aheng Alias Putranto Akhirnya Disidangkan - | ';

| | 1,897 kali dibaca

Aheng Alias Putranto Akhirnya Disidangkan

Terdakwa Aheng alias Putranto ketika mendengarkan dakwaan jaksa di PN Tanjungpinang, Rabu (24/06).

Terdakwa Aheng alias Putranto ketika mendengarkan dakwaan jaksa di PN Tanjungpinang, Rabu (24/06).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Putranto alias Aheng (30) membeli narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) dari seorang waiter di hotel Newton, Batam. Usai nyampan (istilah pemakai SS,red), besoknya, sisa SS tersebut dibawanya ke Tanjungpinang dan tertangkap ketika dia membuang SS dalam bungkus rokok ke laut, Sabtu 04 April 2015 di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demianus Eckhart Palapia SH yang dibacakan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (24/06).”Pada Sabtu, 04 April 2015 sekitar pukul 17 45 Wib berangkat dari Batam menuju Tanjungpinang dengan kapal fery Marina.”terang jaksa dalam dakwaannya.

Saat tiba di pelabuhan SBP Tanjungpinang, ternyata di pelabuhan sedang ada kegiatan razia multi sasaran yang digelar Polres Tanjungpinang. Melihat polisi, putra Johan Arifin pemilik grup Penuin ini cemas dan membuang kotak rokok berisi Sabu-Sabu ke laut. Namun tindakan ini rupanya diketahui anggota polisi yang sedang bertugas.

Polisi kemudian mengamankan Aheng kemudian mengambil kotak rokok yang dibuangnya ke laut, ternyata berisi dua paket narkoba jenis Sabu-Sabu. Dimana, satu paket berisi 0,25 gram dan satu paket lagi berisi 0,50 gram.

Berdasarkan hasil analisis Laboratorium Barang bukti narkoba atas nama Putranto alias Aheng positif metamfetamina dan terdaftar di dalam golongan I nomor urut 61 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Aheng dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

Terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa Aheng yang didampingi Herman SH sebagai penasehat hukumnya menyatakan tidak keberatan. Sehingga persidangan dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi-saksi.”Tadi ada 4 orang saksi yang dihadirkan untuk didengarkan keterangannya. Tiga dari satuan Sabhara dan 1 orang dari satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.”kata Eka, sapaan jaksa Demianus Eckhart Palapia SH. Rabu (01/07) untuk mendengarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa Aheng.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 25 Jun 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek