Upah Pengecatan RSUD Dabosingkep Dibayar Satria Nagawan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Memasuki tahap pemeriksaan saksi, dua terdakwa tindak pidana korupsi pengecatan gedung UGD di rumah sakit dan pagarnya di Dabosingkep masih bebas berkeliaran alias tidak ditahan. Sehingga muncul pertanyaan, masihkah korupsi masuk kategori kejahatan ekstra ordinanary atau hanya Tipiring ?.
Dua terdakwa yang mendapat hak “istimewa” berupa bebas berkeliaran meski menyandang status terdakwa itu adalah dr Asri Wijaya dan Satria Nagawan.
Dalam persidangan hari ini, Rabu (18/11) muncul fakta, ternyata upah untuk pengecatan dibayar oleh terdakwa Satria Nagawan.”Saya tidak tahu apa masalahnya sehingga perkara ini sampai ke pengadilan. Yang jelas gaji saya dan 14 pekerja lain dibayar penuh oleh Naga (Satria Nagawan).”ucap saksi Saori yang mengaku mendapat pekerjaaan dari Satria Nagawan.
Saksi juga menerangkan, pekerjaan pengecatan itu didapat dari Satria.”Saya yang minta pekerjaan itu dari Satria. Saya tahu ada pekerjaan itu dari anak saya.”terangnya.
Saksi juga mengungkapkan bahwa pembayaran uang cat juga dari Naga.”Saya ambil dulu cat-nya. Nanti uangnya diberikan Naga dan saya bayarkan ke toko tempat ambil cat.”ucapnya.
Saksi menerangkan bahwa yang mengarahkan pengecatan serta memberi petunjuk pengecatan adalah terdakwa Asri dan Satria.”Tapi tidak ada pengawas pekerjaan dan pedoman pekerjaan atau RAB-nya.”kata saksi.
Saksi lain, Desi Amelia Sari mengaku pernah menerima Rp 50 juta dari Satria Nagawan yang harus diserahkan ke dr Asri Wijaya.”Itu uang titipan, sebelumnya pak Asri ada telpon mengatakan, Des nanti ada titipan dari Naga.”jelasnya.(irfan)