; charset=UTF-8" /> 133 Perusahaan Tambang Bermasalah di Kepri - | ';

| | 595 kali dibaca

133 Perusahaan Tambang Bermasalah di Kepri

Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ratusan perusahaan tambang di Kepri disinyalir belum menyetorkan jaminan reklamasi dan pasca tambang. Inidikasi ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pertanggunggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2019 yang diterima redaksi radarkepri.com dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri.

Memurut BPK Kepri,Pengelolaan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang Belum Sesuai Ketentuan. Diterangkan BPK Kepri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyajikan Kas yang Dibatasi Penggunaannya dan Utang Jangka Panjang Lainnya dalam Neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp 225.394.622.019,00.

Saldo tersebut merupakan dana jaminan reklamasi tahap operasi produksi sebesar Rp 59.274.672.723,00 dan jaminan pascatambang sebesar Rp166.119.949.296,00 dengan rincian sebagai berikut.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun
2018, Nomor 09.B/LHP/XVIII.TJP/05/2019 tanggal 20 Mei 2019, menjelaskan beberapa
permasalahan sebagai berikut.
a. Perusahaan pertambangan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUP Eksplorasi tidak
melaporkan rencana reklamasi dan pascatambang dan tidak menempatkan Dana
Jaminan Reklamasi tahap operasi produksi dan eksplorasi.
b. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum dapat mencairkan Dana Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang dari pemegang IUP Operasi Produksi yang telah berakhir izinnya karena belum memiliki pedoman tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang oleh pihak ketiga.
c. Terdapat Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang yang tidak ditempatkan atas
Nama Gubernur, Kepala Dinas PMPTSP, dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Riau.
Tindak lanjut rekomendasi per Semester II Tahun 2019 atas permasalahan tersebut
dinyatakan belum sesuai.
Hasil pemeriksaan data dan dokumen pendukung pengelolaan jaminan reklamasi dan
pascatambang, serta konfirmasi tertulis dengan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral (Dinas ESDM) dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP), menunjukkan hal￾hal sebagai berikut.

Pertama, Terdapat 56 Perusahaan Pemegang IUP yang Belum Menyerahkan Dokumen
Jaminan Reklamasi dan Pascatambang.

Kedua, Terdapat 133 Perusahaan Pemegang IUP yang Tidak Menyampaikan Laporan
Pelaksanaan Kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang Tahun 2019.

Ketiga, Laporan Pelaksanaan Kegiatan Reklamasi dari Delapan Perusahaan Pemegang
IUP Operasi Produksi Belum Ditindaklanjuti dengan Penilaian Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.

Terhadap temuan diatas, BPK Kepri BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar.
a. Memerintahkan Kepala Dinas ESDM supaya berkoordinasi dengan Kepala Dinas PMPTSP untuk mengadministrasikan seluruh dokumen jaminan reklamasi dan pascatambang; dan
b. Memerintahkan Kepala Dinas ESDM untuk:
1) Segera menindaklanjuti laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi Tahun 2019 dari delapan Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi pada kesempatan pertama dan.
2) Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Perusahaan Pemegang IUP yang lalai dalam melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 25 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek