Lagi, Pelaku Korupsi Dituntut “Super ” Ringan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Musim tuntutan ringan ala Kejaksaan di wilayah hukum Kepri terus berlanjut. Tidak berfungsinya bidang pengawasan dan tak kunjung turunnya tim KPK ke Kepri mencegah dugaan jual beli tuntutan, disinyalir menjadi semakin maraknya tuntutan “super” ringan.
Hari ini, Senin (19/02) terdakwa Dra M Yunus yang mendapat rejeki “nomplok” berupa tuntutan ringan. Ketua Universitas Terbuka (UT) Pokja Ranai, Natuna ini dituntut “hanya” 1 tahun 6 bulan penjara padahal merugikan negara Rp 1,1 Miliar lebih.
M Yunus ditahan sejak 18 September 2017 setelah Tim Penyidik Kejati Kepri menyelesaikan serah terima terima tersangka dan barang bukti an Drs.M Yunus Dip.Ling.Di hari yang sama Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Natuna melakukan Penahanan terhadap tersangka, dia ditahan terkait dengan dugaan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam hal penyalahgunaan Pemberian dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Natuna kepada UPBJJ (Universitas Terbuka) Pokja Ranai Natuna TA. 2011, mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna sebesar Rp 1.180.932.000.
Kasus ini terjadi tahun 2011, saat itu UT Cabang Natuna mengajukan permohonan dana hibah sebesar Rp.1,4 miliar ke Pemkab Natuna. Dalam realisasinya, tidak semua dana hibah itu dipergunakan sebagaimana proposal yang diajukan.
Terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tuntun di bawah lima tahun (Balita) ini, tim penasehat hukum Yunus masih mengajukan pembelaan pada Senin pekan depan.(irfan).