; charset=UTF-8" /> KIA Sudah Berlaku Untuk Anak Natuna - | ';

| | 290 kali dibaca

KIA Sudah Berlaku Untuk Anak Natuna

Bupati Natuna menyerahkan KIA secara simbolis.

Natuna, Radar Kepri- Rabu tanggal (29 /11) tadi sore tadi hari pertama penetapan peresmian Kartu Indentas Anak (KIA) oleh Bupati Kabupaten Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal. untuk anak anak Kabupaten Natuna.

Acara berlangsung di ruangan rapat lantai II Kantor Bupati Natuna Bukit Arai, hadir dalam acara tersebut, selain Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, juga hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Wan Siswandi,S. sos. M. Si, Para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Natuna, Camat Bunguran Timur Asmara Juana Suhardi, Camat Bunguran Tengah Saidir, SE. Komisioner KPPAD Natuna, Para Lurah dan Kepala Desa. selain itu para Kepala Sekolah Dasar (SD) se- Kecamatan Bungutan Timur.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ilham Kauli, melaporkan.”Penerapan Kartu Indentas Anak (KIA) ini adalah untuk meningkatkan pendataan pelayanan publik sebagai upaya memberikan perlindungan konstisional warga negara, melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh kembang sesuai dengan harkat martabatnya, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh masyarakat.”Kata Ilham.

Dengan adanya Kartu Indentitas (KI) bagi anak-anak nanti akan mendapatkan pelayanan khusus.”Melalui Nomor Induk Kependudukan yang dimiliki anak-anak nantinya akan bisa memperoleh seperti pelayanan kesehatan bahkan bisa mendapatkan isentif tempat bermain anak-anak.”Sampai Ilham Kauli.

Meskipun kartu KIA juga merupakan sebagai tanda kartu indentitas anak, tetapi ada dua hal yang membedakan KIA tersebut. Anak-anak yang masih berumur 0-5 tahun, KIA anak tersebut tidak menggunakan Foto, dikarenakan belum mempunyai sidik jari maupun iris mata. Dan setelah berumur 5-17 tahun maka anak tersebut wajib merekam yang artinya KIA milik anak itu sudah wajib tertera Foto.”Kalau anak itu berusia 0-5 tahun itu belum ada fotonya, tetapi kalau dari 5-17 tahun itu baru ada fotnya. Dan setelah 17 tahun, maka anak itu wajib diterbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ”Terang Ilham.

Pada kesempatan itu menurut Bupati, Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2012 tentang KIA terkait penetapan Kabupaten Kota sebagai pelaksana penerbitan kartu KIA tahun 2017, Bupati Hamid berharap kedepannya anak-anak bisa mendapatkan segala hak haknya dalam berbagai pelayanan.

Melalui Disdukcapil Bupati baru mengetahui bahwa sebelumnya juga telah menetapkan beberapa strategi, melalui program inovasi pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan bagi masyarakat. diantaranya, “jemput bola kerumah” dimana bentuk program tersebut merupakan pelayanan keliling di tingkat desa dan kelurahan.

Dengan moto “Satu Jam Saja” berarti satu jam akte sudah jadi. Kantib adminduk”, yakni Ketertiban Administrasi Kependudukan.”Sampainya.

Dimana biasanya mengurus sesuatu menghabiskan waktu berhari hari itu, kini dapat diselesaikan
dalam suatu hari proses pelayanan.

Namun saat ini proses penerbitan akte kelahiran dapat di tunggu, karena porses waktu pembuatan satu jam saja khusus pelayanan umum umur 0-60 hari.(herman)

Ditulis Oleh Pada Rab 29 Nov 2017. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek