; charset=UTF-8" /> Tambak Udang Setda Lingga di Lahan Mangrove Disorot Warga - | ';

| | 487 kali dibaca

Tambak Udang Setda Lingga di Lahan Mangrove Disorot Warga

Hutan bakau yang dirusak dan menjadi tambak udang.

Lingga, Radar Kepri-Pembangunan tambak udang diatas lahan Mangrove di jalan Dato Kaya Montel, Kampung Cenut, Desa Mepar, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) menjadi sorotan dari warga Lingga.

Tambak udang tersebut milik H. Armia yang merupakan Sekda Kabupaten Lingga, pembuatan tambak udang tersebut menggunakan fasilitas negara yang merupakan Ecxavator bantuan dari Pemrov Kepri.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Megat Sri Rama Kepri, Teddy Maembong. Kolam dibangun di atas lahan mangrove menggambarkan potret buram dari lemahnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia terutama di Kabupaten Lingga.

“Meski secara administratif lahan tersebut bukan kawasan hutan dan hanya diwajibkan melengkapi SPPL, fakta bahwa lahan itu merupakan wilayah mangrove tetap tak bisa diabaikan.”kata Teddy melalui pesan singkat ponselnya.

Menurut Teddy, Mangrove bukan sekadar pohon di pinggir pantai—ia adalah benteng alami dari abrasi, penyangga ekosistem laut, dan rumah bagi banyak spesies..”Ketika masyarakat biasa menghadapi berbagai batasan dalam mengelola lingkungan, justru pejabat publik dengan mudahnya melakukan alih fungsi lahan yang berpotensi merusak. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 seolah tak bergigi jika berhadapan dengan elite lokal. Di sinilah tampak jelas ketimpangan perlakuan hukum: aturan ditegakkan selektif, hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.”ucap Teddy.

Masih Teddy, Ketiadaan tindakan tegas dari instansi terkait menunjukkan bukan hanya kelalaian, tapi mungkin juga kompromi terhadap integritas.

“Ketika pejabat publik sendiri tak memberikan teladan dalam menjaga lingkungan, maka apa yang bisa diharapkan dari masyarakat luas? “Herannya.

Teddy menambahkan bahwa, Sudah saatnya pengawasan lingkungan dilakukan secara menyeluruh dan berani, tanpa pandang jabatan atau status.

“Alih fungsi mangrove harus dihentikan, dan para pelanggarnya—siapa pun mereka—harus bertanggung jawab.”Tutup Teddy.

Terkait dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga. Joko Wiyono dikonfimasi melalui pesan singkat ke ponselnya, Sabtu (02/5/2025) belum memberikan jawaban. (Aliasar)

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Mei 2025. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek