; charset=UTF-8" /> 738 Orang Napi Lapas Narkotika Dapat Remisi Umum - | ';

| | 101 kali dibaca

738 Orang Napi Lapas Narkotika Dapat Remisi Umum

Bintan, Radar Kepri- Sebanyak 738 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2022 dalam menyambut HUT RI Ke – 77. Rabu (17/8)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo, Bc.IP., S.Sos melalui KPLP Faizal G Putra, Amd,IP SH,MH mengatakan.” Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA sebanyak 855 orang. Adapun yang memenuhi syarat dan disetujui untuk memperoleh Remisi Umum tahun 2022 adalah berjumlah 738 orang.” Ucapnya

Dengan rincian rekapitulasi untuk Remisi Umum I sebagai berikut 1 bulan 12 orang, 2 bulan 54 orang, 3 bulan 341 orang, 4 bulan 145 orang,5 bulan 100 orang, 6 bulan 65 orang.

Untuk Remisi Umum II (Langsung Bebas) yaitu 3 bulan 1 orang. Remisi Umum II (menjalani subsider) 3 bulan 2 orang, 4 bulan 4 orang, 5 bulan 12 orang, 6 bulan 2 orang.

Harapannya, dengan Pemberian Remisi ini diharapkan agar warga binaan biar cepat pulang berkumpul kembali dengan keluarga dirumah dan memulai kehidupan baru menjadi manusia yang berguna bagi nusa bangsa dan negara. (mona)

Ditulis Oleh Pada Rab 17 Agu 2022. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek