; charset=UTF-8" /> 18, 5 Gram Sabu Bersama 5 Tersangka Ditangkap - | ';

| | 1,845 kali dibaca

18, 5 Gram Sabu Bersama 5 Tersangka Ditangkap

Barang bukti narkoba dan hp serta uang yang berhasil diamankan polisi.

Barang bukti narkoba dan hp serta uang yang berhasil diamankan polisi.

Karinun, Radar Kepri-Sehari menjelang HUT ke 71, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun berhasil menangkap 5 orang tersangka tindak pidana Narkotika, Selasa (16/08)

Kapolres Karimun AKBP Armaini, S.ik menerangkan, penangkapan kelima tersangka tersebut hasil dari pengembangan pada hari Senin (15/08) sekira pukul 20.00 Wib dari tersangka berinisial ES yang ditangkap di Gang Andalas Kelurhan Tebing, kecamatan .Tebing.

Tersangka ES terbukti membawa dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu (SS) sebanyak 3 paket besar  yang di bungkus dalam plastik bening dan di simpan dalam kotak rokok Sampurna mild.

“Dari hasil interograsi 3 paket narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari temannya dan Anggota Sat Narkoba Polres Karimun langsung melakukan pengembangan secepat mungkin.” Ungkap Kapolres Karimun

Kemudian dengan alasan memesan sabu kepada temannya, tersangka AP mengantarkan sabu ke daerah perumahan Danau Indah Pelipit kecamatan Karimun dan langsung di amanakan 1 orang tersangka membawa dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti ditangan tersangka AP adalah 2 paket besar yang di bungkus dengan plsatik bening diilit dengan lakban warna kuning dan hitam yang di simpan dalam kotak Staple warna hijau, barang bukti di temukan di dalam saku celana dibagian belakang sebalah kiri.

Selanjutnya dilakukan intrograsi oleh anggota Sat Narkoba Polres Karimun, tersangka AP mengaku disuruh oleh Bi mengantar pesanan (barang bukti) tersebut ke Perumahan Danau indah untuk diserahkan kepada ES.

Kemudian dilakukan pengembangan, kesokan harinya, Selasa, 16 Agustus 2016 sekira pukul 11.15 wib bertempat di Simpang perumahan Danau indah di amankan 2 orang tersangka yang di duga merupakan jaringan sindikat narkoba So dan Ai, 2 tersangka tersebut mengakui  merupakan ABK suruhan untuk mengambil/menjemput (Kurir pengutip uang) uang hasil transaksi Narkoba kerumah ES.

Pengembangan berlanjut hingga pukul Selasa 12.00 Wib bertempat di kelurahan Sei Lakam Kecamatan Karimun telah di amankan Bi. Dalam kasus pengedaran narkoba ini, Anggota Sat Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 5 Tersangka beserta barang bukti  5 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 18,5 Gram, 1 unit timbangan digital merk Constant, 8 unit Handpone, dan sejumlah uang.

Saat ini para tersangka yang ditahan telah di Mapolres Karimun guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 17 Agu 2016. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek