Yontek Tahu Ditipu Feri Rp 500 Juta Dari Ahi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan penggelapan dan atau penipuan dengan terdakwa Feri Chariyadi hadirkan 3 saksi. Yaitu, M Adil Gunawan, M Rais Sidik dan Yontek alias Sudimas.
Saksi Yontek mengaku mau memberikan uang Rp 500 juta ke terdakwa Feri karena dijanjikan kerjasama tambang.”Mau ada kerjasama dalam pertambangan. “kata Yontek.
Dikatakan Yontek, perkenalannya dengan Feri dikenalkan Adil dan berjumpa ke kantor terdakwa di Batu 8 Dompak.”Dikantornya kami bicara tentang kerjasama ijin pertambangan dan pembebasan lahan didaerah Bintan. Dia mau pakai saya untuk urus itu. Dia tunjukann IUP eksplorasi. Dia tunjukan suratnya.”terangnya.
Menurut Yontek, uang diserahkan secara bertahap, awalnya Rp 100 juta hingga akhirnya jumlahnya mencapai Rp 500 juta.”Janjinya ijin itu secepatnya di urus.”bebernya.
Yontek mengaku dirinya tertipu setelah bertemu Ahi pemilik lahan. “Saya jumpa Ahi dipasar dan menanyakan,apakah ada dibayar uang pembebasan lahan oleh Feri. Ahi bilang tidak ada. Abis tu saya minta uang dikembalikan. Tapi dijanjikan janjikan saja.”ucapnya.
Feri, masih kata Yontek meminta waktu 1 bulan untuk kembalikan tapi lebih dari 1 tahun tak dikembalikan juga.”Hanya diberi jaminan berupa mobil Prado dan jam tangan sebanyak 7 buah dan sertifikat tanah.”kata Yontek.
Menurut Yontek, ada jam tangan Rolex yang di claim.asli dengan nilai beli 7500 Dolar Singapura.”Setelah saya cek ke Singapura ternyata palsu, harganya 100 Dolar Singapura saja.”terang Yontek.
Hingga berita ini dimuar, Yontek masih memberikan keterangan dengan menjawab sejumlah pertanyaan hakim.(irfan)