; charset=UTF-8" /> Dua Oknum Wartawan Didakwa Memeras Pejabat DPRD Kepri - | ';

| | 2,039 kali dibaca

Dua Oknum Wartawan Didakwa Memeras Pejabat DPRD Kepri

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua oknum.wartawan yang ditangkap polisi karena disangka melakukan pemerasan pada Benito, pejabat di DPRD Kepri disidangkan untuk pertama kalinya hari ini, Selasa (30/04). Dua oknum wartawan itu adalah Alfian dan Ilham Rokan.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang diterangkan kronologis kasus yang mengantarkan keduanya ke kursi pesakitan di PN Tanjungpinang.

Terdakwa ALFIAN Bin MATULEN (terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa ILHAM ROKAN Bin YUSRANPRAMAJA (Terdakwa II), sejak bulan Juli tahun 2018 sampai dengan hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 bertempat di depan Karaoke Inul Vizta Km. 9 Tanjungpinang, di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jl. Dompak Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, dan di Parkiran Hotel CK Jalan R.H. Fisabilillah Km. 8 Atas Tanjungpinang melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut, terdakwa ALFIAN Bin MATULEN (selanjutnya disebut terdakwa I) dan Terdakwa ILHAM ROKAN Bin YUSRANPRAMAJA (selanjutnya disebut Terdakwa II) yang mana keduanya berprofesi sebagai  Jurnalis pada media cetak Koran Pemantau Korupsi (KPK), pada bulan Juli 2018 Terdakwa I dan Terdakwa II memuat sebuah berita pilihan pada website mediakpk-online.com yang berjudul “HAMIDI: SAYA PUSING DANA PUBLIKASI DIHABISI BENITO” dimana berita tersebut masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari saksi BENITO MASNURA dan saksi HAMIDI, kemudian terdakwa I dan terdakwa II datang menemui saksi BENITO MASNURA di kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jl. Dompak Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang untuk memintai keterangan kepada saksi BENITO MASNURA tentang informasi adanya dugaan kecurangan yang terjadi di Sekretariat DPRD Provinsi kepri namun para terdakwa tidak bertemu dengan saksi BENITO MASNURA melainkan para terdakwa menitipkan sebuah surat kepada saksi HENDRA EKA SAPUTRA selaku staff saksi BENITO MASNURA untuk disampaikan kepada saksi BENITO MASNURA dan setelah surat tersebut dibaca oleh saksi BENITO MASNURA kemudian saksi BENITO MASNURA mengabaikan isi surat dari terdakwa tersebut dikarenakan apa yang termuat dalam surat yang diberikan oleh para terdakwa tersebut belum tentu benar adanya, kemudian saksi BENITO MASNURA menemui saksi HAMIDI yang merupakan atasan saksi BENITO MASNURA untuk membahas tentang isi surat yang diberikan oleh para terdakwa tersebut, kemudian saksi HAMIDI menyuruh saksi BENITO MASNURA untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dan selanjutnya saksi BENITO MASNURA dihubungi oleh saksi HENDRA EKA SAPUTRA memberitahukan bahwa terdakwa II mencari saksi BENITO MASNURA, kemudian saksi BENITO MASNURA menghubungi terdakwa II untuk mengklarifikasi isi dari surat yang diberikan oleh para terdakwa tersebut bahwasannya apa yang diduga itu tidaklah benar, namun terdakwa II meminta uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saksi BENITO MASNURA untuk menghapus atau mengklarifikasi isi berita yang menyeret nama saksi BENITO MASNURA ke muka publik dan terdakwa II juga mengatakan akan melaporkan hal (dugaan kecurangan) tersebut kepada aparat penegak hukum bilamana permintaan terdakwa II tidak dapat dipenuhi oleh saksi BENITO MASNURA, dan karena merasa terganggu dengan perbuatan terdakwa II tersebut kemudian saksi BENITO MASNURA datang menemui terdakwa I dan terdakwa II di karaoke inul vista depan Bintan Center kota Tanjungpinang dan ditempat tersebut saksi BENITO MASNURA menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan supaya para terdakwa tidak lagi mengganggu saksi BENITO MASNURA, dan saat itu terdakwa I dan terdakwa II meminta supaya saksi BENITO MASNURA memberikan sejumlah uang sesuai yang dimintakan oleh para terdakwa sebelumnya, kemudian setelah penyerahan uang tersebut selesai pada hari-hari berikutnya terdakwa II selalu mencari dan menelpon saksi BENITO MASNURA untuk meminta uang sesuai dengan permintaannya itu dan terdakwa terdakwa I selalu datang ke kantor saksi BENITO MASNURA sembari menghubungi saksi BENITO MASNURA yang mana terdakwa I dan terdakwa II mengatakan kepada saksi BENITO MASNURA bilamana permintaan tersebut tidak dipenuhi, awas aja dan tunggu saja, oleh sebab itu saksi BENITO MASNURA merasa takut dengan ancaman yang diutarakan oleh para terdakwa tersebut maka saksi BENITO MASNURA bersedia memenuhi permintaan para terdakwa, selanjutnya pada hari senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa I menghubungi saksi HENDRA EKA SAPUTRA untuk menanyakan kapan uang yang dimintakan oleh para terdakwa tersebut akan diserahkan kemudian saksi HENDRA EKA SAPUTRA atas permintaan saksi BENITO MASNURA meminta salah satu terdakwa untuk datang ke kantornya di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jl. Dompak Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang untuk mengambil uang, sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I datang ke kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk mengambil uang penghapusan berita berjudul “Hamidi: Saya pusing dana publikasi dihabisi benito” tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 saksi BENITO MASNURA menyuruh saksi HENDRA EKA SAPUTRA untuk menghubungi terdakwa I dan meminta supaya Berita yang telah dibuat oleh terdakwa I dan terdakwa II tersebut diralat yang mana menurut saksi BENITO MASNURA bahwa saksi HAMIDI tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang telah diberitakan oleh para terdakwa melalui media pers nya, kemudian terdakwa I mengatakan kepada saksi BENITO MASNURA bahwa kalau berita itu mau ditarik, maka terdakwa I mau uang Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kemudian saksi BENITO MASNURA melalui saksi HENDRA EKA SAPUTRA menjawab bahwa saksi BENITO MASNURA hanya ada uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lalu terdakwa I mengatakan bahwa terdakwa I tidak mau begitu dan berita tersebut tidak akan bisa ditarik, oleh karena pernyataan terdakwa I tersebut membuat saksi BENITO MASNURA merasa diperas dan terancam, maka saksi BENITO MASNURA melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, dan sekira pukul 15.00 Wib saksi BENITO MASNURA menghubungi terdakwa I mengatakan bahwa uangnya sudah ada dan mengajak ketemuan di Hotel CK karena saksi BENITO MASNURA akan berangkat ke Batam sambil mengejar kapal, selanjutnya terdakwa I berjumpa dengan saksi BENITO MASNURA di Parkiran Hotel CK Jalan R.H. Fisabilillah Km 8  Atas Tanjungpinang lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang disisip dalam potongan kertas HVS agar kelihatan seperti berjumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai permintaan terdakwa I, dan pada saat terdakwa I menerima uang tersebut terdakwa I langsung diamankan oleh pihak kepolisian bersama uang yang telah diserahkan tersebut, kemudian terdakwa I mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut dilakukan bersama-sama dengan  terdakwa II dan selanjutnya anggota kepolisian mengamankan para terdakwa bersama uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II pada saat meminta uang untuk meralat Berita yang telah tersebar pada website mediakpk-online.com yang berjudul “HAMIDI: SAYA PUSING DANA PUBLIKASI DIHABISI BENITO” tersebut kepada saksi BENITO MASNURA yang mana mereka sebelumnya ada mengatakan “AWAS KAU, KALAU TIDAK KAU PENUHI PERMINTAAN KU, KAU TUNGGU AJA APA YANG AKU BUAT SAMA KAU” sehingga dari pernyataan para terdakwa tersebut membuat saksi BENITO MASNURA takut dan merasa terancam sehingga saksi BENITO MASNURA menuruti permintaan para terdakwa.
Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua pasal 369 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persidangan dilanjutkan Selasa (07/05) untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Apr 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek