Untung Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar
Tanjungpinang, Radar Kepri-Didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa Untung alias Ahwa dituntut selama 8 tahun penjara plus denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang di PN Tanjungpinang, Selasa (30/04). Terhadap tuntutan ini, Untung melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan Selasa (07/05).
Dalam pertimbangannya, JPU Zaldi Akri SH yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan berbelit dalam persidangan.Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa Untung ditangkap 06 Desember tahun 2018, sekira pukul 20.00 WIB, di bengkel Motor di Jalan Lembah Merpati KM 13 ( tiga belas ) RT-003/RW-011, Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau.
Sedangkan Hendra yang ditangkap sebelumnya, dituntut selama 6 tahun penjara plus denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara karena jaksa menilai perbuatan Hendra terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU yang sama.(irfan)