; charset=UTF-8" /> WN Malaysia Pembawa Sabu-Sabu 1,9 Kilogram Berhasil Kabur - | ';

| | 847 kali dibaca

WN Malaysia Pembawa Sabu-Sabu 1,9 Kilogram Berhasil Kabur

Petugas BC sedang menguji narkoba jenis Sabu-Sabu yang di seludupkan LK, WN Malaysia.

Petugas BC sedang menguji narkoba jenis Sabu-Sabu yang di seludupkan LK, WN Malaysia, Selasa (23/12).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 1,909 Kilogram berhasil diamankKPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Senin (22/12). Ironisnya, LK, WN Malaysia pembawa SS lalu “berhasil” lolos dan sekarang menjadi buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu-sabu seberat hampir 2 Kilogram ini diseludupkan dengan kapal MV Cinta Indomas. Nantinya barang bukti ini akan diserahkan kepada pihak Polresta Tanjungpinang,guna proses hukum lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan kepala BC Tipe Karya Pabean B Tanjungpinang, Hilman pada sejumlah wartawan di aula kantornya pers release Selasa (23/12).”Barang tangkapan berupa SS seharga Rp 4,1 Milyar ini akan kita serahkan ke Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.”katanya didampingi kepala BNN Kota Tanjungpinang, AKBP A Yani.
Terkait dengan pemilik barang haram tersebut itu, Hilman menjelaskan.”Sesuai dengan ciri-ciri yang kita curigai, pelakunya kita duga berinisial LK, warga Malaysia, saat ini pelaku sedang kita lakukan pengembangan. Untuk mencari pelaku. Karena di saat kita lakukan pemeriksaan seluruh penumpang, diduga pelakunya melarikan diri dengan cara membaur dengan penumpang lainya, karena bertepatan dengan penumpang dari Singapura, yang kebetulan kapal dari Singapura juga masuk.”terang Hilman,
Mengenai modus pelaku membawa barang haram itu, dengan cara mengemas dalam bungkusan kopi instan.”Ketika kita periksa melalui X-Ray, barang tersebut ternyata SS, kami langsung menghubungi Polres Tanjungpinang, langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku hingga malam hari, namun kita belum berhasil menangkap pelaku. Kasus ini sedang kita kembangkan.”paparnya.
Hilman juga membantah, bahwa pelaku yang mengangkut barang haram itu di biarkan kabur, alias melarikan diri.”Masalah tersangka disuruh melarikan diri atau dibiarkan lari. Itu sangat tidak benar.”bantah Hilman.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sel 23 Des 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek