; charset=UTF-8" /> Wiharto, Komisaris PT Lobindo Dituntut Selama 2 Tahun Penjara - | ';

| | 251 kali dibaca

Wiharto, Komisaris PT Lobindo Dituntut Selama 2 Tahun Penjara

Wiharto alias Li Hua saat mendengarkan tuntutan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Wiharto alias Li Hua, Komisaris PT Lobindo Nusa Persada dituntut selama 2 tahun plus denda Rp 2 Miliar subsidair 3 bulan penjara oleh JPU Nolly Wijaya SH, Senin (24/09) malam.

Jaksa menilai perbuatan Wiharto terbukti bersalah melanggar pasal 161 UU RI nomoe 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 56 ke 1 KUHP.

Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa selaku Komisaris PT. LOBINDO NUSA PERSADA berdasarkan Salinan Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT. LOBINDO NUSA PERSADA nomor 06 tanggal 08 September 2017 pada Notaris Agnes Margono, SH, yang berwenang untuk melakukan penandatanganan Cek Bilyet Giro sehubungan dengan pencairan uang di PT. LOBINDO NUSA PERSADA serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Perusahaan, telah membantu saksi WEIDRA ALS AWE dan Saksi HENDRISIN, ST yang melakukan penjualan bauksit antara PT. LOBINDO NUSA PERSADA dengan PT. SYMINDO TIRTA KIMIA dengan cara menandatangani membuat Cek Bilyet Giro Bank Mandiri An. PT. LOBINDO NUSA PERSADA nomor QJ873762 tertanggal 30 Oktober 2017 dengan nilai dana sebesar Rp. 568. 382.400,- (lima ratus enam puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah) yang kemudian direvisi menjadi Cek Bilyet Giro Bank Mandiri An. PT. LOBINDO NUSA PERSADA nomor QJ873762 tertanggal 30 Oktober 2017 dengan nilai dana sebesar Rp. 497.334.600, yang selanjutnya diserahkan kepada Saksi WEIDRA Als AWE, sedangkan dana sebesar Rp. 71.047. 800,- (tujuh puluh satu juta empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) adalah menjadi milik PT. LOBINDO NUSA PERSADA sebagai keuntungan sebesar 10 % dari total transaksi.

Terhadap tuntutan ini, Wiharto dan tim pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 24 Sep 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek