; charset=UTF-8" /> Polisi Ditantang Usut Penambangan “Ilegal” Biji Besi di Pulau Tekoli - | ';

| | 1,278 kali dibaca

Polisi Ditantang Usut Penambangan “Ilegal” Biji Besi di Pulau Tekoli

Tambang biji besi di pulau Tekoli, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga yang melanggar UU Nomor  27 Tahun 2007. Polisi diminta bertindak sebelum pulau seluas 67 Hektar itu tenggelam.

Tambang biji besi di pulau Tekoli, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga yang melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007. Polisi diminta bertindak sebelum pulau seluas 67 Hektar itu tenggelam.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) ditantang mengusut duga tindak pidana penambangan biji besi di pulau Tekoli, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga yang terancam tenggelam akibat pengerukan biji besi, di pulau yang hanya seluas 67 Hektar saja. Aktifitas tambang yang dilakukan PT Tri Dinasti Pratama ini, sudah jelas-jelas sudah melanggar UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengaturan, Pengelolaan serta Perencaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Dalam pasal 1 ayat (3) UU Nomor 27 tahun 2007 dijelaskan.” Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.”  Dari pasal 1 ayat (3) ini, jelas pulau Tekoli ini tidak boleh ditambang, karena dalam pasal 1 ayat (4) disebutkan.” Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan, sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain, sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut,mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi, infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.”

Terhadap pihak yang “nekad” melakukan penambangan di pulau-pulau kecil ini, terdapat ancaman, mulai dari sanksi administratif, denda dan penjara. Sanksi administratif diatur dalam pasal 71 dan pasal 72 ayat (1) (2) dan (3). Sedangkan sanksi pidana diatur pasal 73 ayat (1) yang berbunyi.” Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun

dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja. (a), melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf

d. Kemudian huruf (b) menerangkan, menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g. Dan huruf (c). menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h. Sedangkan huruf (d). melakukan penambangan pasir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i. Dan huruf (e) melakukan penambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf. Kemudian huruf (f). melakukan penambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k dan huruf (g) melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l. Dan huruf (h) tidak melaksanakan mitigasi bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diakibatkan oleh alam dan/atau Orang sehingga mengakibatkan timbulnya bencana atau dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerentanan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1). Dalam pasa (2)  menerangkan. Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kemudian Pasal 74, Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya: a. tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). Pasal 75 Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya: a. melakukan kegiatan usaha di Wilayah Pesisir tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan/atau (b). tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4). Untuk kewenangan penyidikan diatur dalam pasal 70 ayat (1) yang berbunyi.” Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kemudian pasal 70 ayat (2) menegaskan.” Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyidik pegawai negeri sipil.” Sedangkan pasal 70 ayat (3) menyebutkan.” Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang: (a) menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana bidang kelautan dan perikanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (b). melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (c) memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalamperkara tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (d) melakukan pemeriksaan prasarana Wilayah Pesisir dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil. e. menyegel dan/atau menyita bahan dan alat-alat kegiatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai alat bukti. (f). mendatangkan Orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.(g). membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan. (h). melakukan penghentian penyidikan dan mengadakan tindakan lain menurut hukum.

Pada ayat (4) menyebutkan Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.Kemudian ayat (5), Penyidik pejabat pegawai negeri sipil menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari uraian diatas, jelas sekali tindakan dan aksi kepolisian dalam hal ini Polda Kepri sangat ditunggu. Karena itu, komitmen polisi menyelamatkan pulau Tekoli sangat ditunggu di Kabupaten Bunda Tanah Melayu itu.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 27 Jul 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek