; charset=UTF-8" /> Warga Pertanyakan Proses Hukum SPBU Batu 10 - | ';

| | 3,435 kali dibaca

Warga Pertanyakan Proses Hukum SPBU Batu 10

Tim kuasa hukum H Badri, Iwan Kurniawan SH MH, Rusmadi SH dan Diky E SH.

Tim kuasa hukum H Badri, Iwan Kurniawan SH MH, Rusmadi SH dan Diky Eldina Oktaf SH.

Tanjungpinang, Radar Kepri- H Badri telah setahu  lalu melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang dialami akibat dugaan bocor bak penampungan baham bakar minyak (BBM) dikiometer 10, Tanjungpinang.

Pencemaran lingkungan tersebut diduga terjadi akibat adanya kebocoran pada tanki (Bunker) tempat penyimpanan BBM yang ditanam dalam tanah oleh pihak manajemen PT Bumi Citra Lestari. “Kasus itu sendiri sudah dilaporkan klien kita, Badri, salah seorang warga yang terkena dampak pencemaran lingkungan oleh SPBU tersebut ke Mapolres Tanjungpinang sejak Oktober 2015 lalu. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut proses hukum yang dilakukan pihak manajemen PT Bumi Citra Lestari tersebut.”jelas kuasa hukum Badri, yakni Iwan Kurniawan SH, MH, M.Si didampingi rekannya, Rusmadi SH dan Dicky Eldina Oktaf SH, pada radarkepri.com, Rabu (26/10) siang.

Iwan menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/526/X/2-15/Kepri SPK-Res Tpi tanggal 20 Oktober 2015 yang dilakukan oleh kliennya (Badri), tentang tindak pidana yang dilakukan pihak SPBU, sebagaimana diatur dalam pasal 99 UU RI Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Dalam pasal tersebut, setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kroteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling banya 3 tahun, atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.”terang ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Bintan ini. Menurut Iwan, pencemaran itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Bahkan, sebelum melaporkan hal itu ke polisi, keluhan pencemaran minyak yang dialami kliennya bersama sejumlah warga lainnya sudah disampaikan secara baik-baik kepada manajemen PT Bumi Citra Lestari. “Tapi keluhan warga tersebut tidak pernah ditanggapi pengelola SPBU, dan tidak ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan persoalan ini,” sebutnya Diantara dampak pencemaran air akibat keberadaan SPBU KM 10 tersebut, mengakibatkan warga yang menggunakannya terkena gatal-gatal, juga sudah pernah dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang. “Hal yang paling merugikan bagi klien kita, sebanyak 4 buah Ruko yang dimiliki klien kita, sulit untuk disewa oleh orang lain, meskipun dengan harga sewa paling rendah, karena di dalam ruko tersebut sangat jelas terciun aroma bahan bakar minyak,” ungkap Iwan.

Menyangkut tentang laporan tindak pidana pencemaran lingkungan yang disampaikan kliennya ke Mapolres Tanjungpinang sejak Oktober 2015 lalu, pihaknya mendapati adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Surat Perintah Penyidikan oleh Reskrim Polres Tanjungpinang sejak 25 April 2016 lalu. “Bahkan proses peningkatan ketahap penyidikan tersebut, telah dilakukan gelar perkara oleh Reskrim Polres Tanjungpinang pada 23 April 2016,” ucap Iwan Hal yang perlu dipertanyakan, lanjut Iwan, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui, siapa orang atau pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan tersebut oleh penyidik Polres Tanjungpinang. “Informasi yang kita peroleh, sejumlah saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang, termasuk barang bukti hasil penelitian laboratorium dari Mabes Polri. Namun sampai sekarang, kita belum tahun siapa yang dijadikan tersangkannya,”ungkap Iwan.

Terhadap kondisi tersebut, Iwan menyebutkan akan segera mengirimkan surat ke Mapolres Tanjungpinang, guna mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang telah dilakukan pihak penyidik terhadap kasus tersebut. Menyikapi hal kasus tersebut, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro melalu Kasubag Humas AKP S Zalukhu belum bisa memberikan komentar, guna menjelaskan tentang perkembangan kasus pencemaran lingkungan oleh pihak SPBU tersebut. “Nanti akan kita tanyakan dulu ke penyidik yang menangani kasus tersebut,” ucap Zalukhu.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ricky Setywan Anas SH mengaku belum menerima adanya Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan (SPDP) tentang kasus tersebut dari penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang. “Sampai saat ini belum ada SPDP tentang kasus tersebut kita terima dari Polres Tanjungpinang.”tegas Ricky.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak pengelola SPBU guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 27 Okt 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek