; charset=UTF-8" /> Walikota Diminta Copot Pejabat "Pikun" di PUPR - | ';

| | 3,967 kali dibaca

Walikota Diminta Copot Pejabat “Pikun” di PUPR

Nota Dinas yang ditandatangani Rina Rezeki ST MT pada Februari 2020 lalu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Walikota Tanjungpinang diminta mencopot oknum pejabat di Dinas PUPR yang terkesan melindungi pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Haldy Chan di jalan WR Supratman, kilometer 8 atas dan pura-pura pikun alias pelupa.

Dugaan adanya persekongkolan jahat untuk mengelabui H Rahma SIP mencuat dengan tak tegasnya dinas PUPR Kota Tanjungpinang dalam menegakkan Peraturan Daerah terhadap pelanggar IMB. Hal ini terungkap ketika media ini mendatangi kantor PUPR Kota Tanjungpinang di jalan Peralatan, Kilometer 7 Tanjungpinang untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait, kapan surat teguran III diserahkan ke Haldy Chan, Rabu (28/09) siang.

Awalnya media ini menanyakan keberadaan Rina Rezeki ST MT selaku Kabid Tata Ruang sejak tahun 2020 lalu.”Ibu Rina ada mbak.?”tanya media ini pada salah seorang staf.”Ada mbak, mbak dari siapa dan dari mana ?”tanya staf tersebut. Media ini kemudian memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan datang mempertanyakan langkah selanjutnya terkait pelanggaran IMB yang dilakukan Haldi Chan alias Ba’i.

Media ini kemudian berjumpa dengan Rina Rezeki ST MT dan Hendri. Dari pertemuan tersebut, awalnya Rina meminta tidak direkam dengan alasan.”Kita sharing saja ya.”ujarnya padahal tujuan media ini datang untuk memastikan pejabat yang dibayar (digaji) dari uang rakyat itu bekerja sesuai aturan dan konfirmasi kepastian kapan Surat Teguran III diterbitkan.”Itu masalah internal kami.”ketusnya menjawab surat teguran III.

Kemudian media ini menanyakan nota dinas I dan II yang dibuat dan ditandatanganinya. Disinilah muncul dugaan adanya kolusi antara Rina dan Haldy Chan, karena dengan tegas Rina mengatakan tak pernah menerbitkan Nota Dinas terkait pelanggaran IMB di Ruko milik Haldy Chan.”Saya tak pernah terbitkan nota dinas.”ucapnya enteng.

Entah pikun atau ada motif lain yang  disembunyikan, Rina malah menanyakan dari mana media ini dapat data (nota dinas I dan II) yang ditandantangani.”Itu urusan internal kami dalam mendapatkan data.”jawab media ini.

Bukannya menyadari telah salah bicara, Rina malah menebar ancaman.”Jangan main-main dengan data ya.”ucapnya sambil menyarankan agar media ini menjumpai dan meminta penjelasan ke Haldy Chan.”Surat Teguran dari Walikota yang diwakili PUPR saja tak digubris Haldy Chan, apalagi kami.”ucap media ini yang membuat Rina memerah mukanya dan berlalu. Sebelum pergi, media ini kembali menanyakan, kapan surat teguran III yang bermula dari nota dinas III terbit. Rina hanya mengangkat 1 jari tanpa menjawab.

Surat Teguran I yang ditandatangani Zulhidayat pada 20 Juli 2020.

Sebagaimana ditulis media ini, pelanggaran IMB yang dilakukan Haldy Chan saat ini sudah sampai tahap teguran tertulis yang ke II oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ) yang mana tertuang dalam surat nomor : 651.2/559/5.15.04.2022 tanggal 21 juli 2020 hal surat teguran I dan nomor 651.2./567/5.15.04.2022 tanggal 21 juni 2022 hal surat teguran II.

Dimana isi dalam surat teguran tersebut meminta kepada saudara Haldy Chan untuk segara menyelesaikan terkait pelanggaran yang dilalukan seperti contohnya (1) membuat drainase keliling pada bagian belakang ruko sampai ke drainase jalan raya sehingga air tidak mengalir ketanah milik orang lain. (2) Menanam pohon palem sebanyak 37 batang.

Plt Kadis PUPR Tanjungpinang, M Irfan ST ketika dikonfirmasi terkait kapan surat teguran III diberikan ke Haldy Chan menuliskan.”Ini sedang kita bahas internal minggu depan ada jawaban.”tulisnya pada 22 September 2022.(Mona/red)

Ditulis Oleh Pada Rab 28 Sep 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek