; charset=UTF-8" /> Usai Hapy Bawa Ekstasi, Dinda Akhirnya Diadili - | ';

| | 2,464 kali dibaca

Usai Hapy Bawa Ekstasi, Dinda Akhirnya Diadili

Terdakwa Adinda alias Dinda yang disidangkan karena bawa ekstasi dari Batam.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Usai hapy di diskotik Newton, Adinda malah baliknya membawa 5 butir pil ekstasi Akibatnya, ibu rumah tangga ini ditangkap dan diadili di PN Tanjungpinang, Selasa (06/08).

Dalam surat dakwaan jaksa diuraikan kronologis yang mengantatkan pemilik nama lengkap Adinda Wulan Sari Alias Dinda ini. Dinda ditangkap pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekira pukul 09.00 WIB, di parkiran mobil pelabuhan Roro Tanjung  Uban Kecamatan Bintan Utara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan dilakukan terdakwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekira jam 10.00 wib dari Tanjungpinang menuju Pelabuhan Roro tujuan Batam.

Terdakwa pergi ke Batam bersama teman terdakwa yang bernama PUTRI dan INDRI. Setelah sampai di Batam sekira jam 15.00 wib. Terdakwa, Saudari PUTRI dan INDRI pergi ke Hotel 81. Terdakwa  dan temannya istirahat di hotel tersebut, lalu sekira Jam 19.30 wib keluar dari Hotel. Kemudian Saudari INDRI pergi bersama temannya, sementara Terdakwa dan Saudari PUTRI pergi mencari Makan. Setelah selesai makan, Terdakwa dan Saudari PUTRI pergi mencari Pakaian.

Setelah itu sekira Pukul 22.00 wib Terdakwa dan Saudari PUTRI pergi Ke NEWTOWN. Setelah sampai di NEWTOWN, Terdakwa dan Saudari PUTRI masih menunggu di Parkiran, lalu sekira jam 22.30 Wib Terdakwa Saudari PUTRI masuk kedalam NEWTOWN. Saat di dalam NEWTOWN ada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal menawarkan “ini ada tamu, minta ditemani cewek kalian mau temani tidak? kemudian Terdakwa jawab “Terdakwa bukan cewek gitu-gituan”. Kemudian dijawab laki-laki tersebut “Bukan, ini minta temani hanya untuk Happy-happy Bareng aja”. Terdakwa  dan teman Terdakwa  PUTRI lalu mengikuti laki-laki tersebut, kemudian lai-laki tersebut memberikan kepada Terdakwa ekstasi ½  butir sebanyak 2 kali sedangkan Saudari PUTRI hanya memakai ½  butir Ekstasi.

Oleh karena enak, Terdakwa lalu membeli Ekstasi tersebut sebanyak 4  butir seharga Rp. 1.400.000 dari seorang laki-laki yang Terdakwa  tidak kenal yang Terdakwa  Panggil ABANG (DPO).

Kemudian sisa dari Ekstasi yang diberikan laki-laki yang menawarkan Terdakwa untuk bergabung bersama – sama, Terdakwa masukkan ke dalam plastik Ekstasi yang Terdakwa beli dari Saudari ABANG (dalam Pencarian). Setelah itu keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekira jam 03.30 wib Terdakwa dan Saudari PUTRI keluar dari Newtown dan menuju Hotel tempat Terdakwa menginap, lalu sekira Jam 05.00 wib Saudari PUTRI pergi bersama temannya. Sekira Jam 08.00 wib Terdakwa berangkat ke Pelabuhan RORO Telaga Punggur menuju Tanjung Uban, setelah itu sekira Jam 09.00 wib setelah sampai di pelabuhan Tanjung Uban Terdakwa berjalan keluar.

Saksi DAVIT bersama dengan rekannya, yaitu saksi RINALDI MANURUNG dan saksi AYU SARTIKA selaku petugas dari Ditresnarkoba Polda Kepri yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang sedang membawa Narkotika jenis Ekstasi di sekitar pelabuhan Tg. Uban, melihat Terdakwa ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada disekitar parkiran mobil pelabuhan Roro Tanjung Uban Kec. Bintan Utara. Saksi DAVIT bersama dengan rekannya, yaitu saksi RINALDI MANURUNG dan saksi AYU SARTIKA langsung menghampiri Terdakwa, kemudian memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saksi RINALDI MANURUNG lalu memanggil saksi PERMANTO MUNTE yang berada di lokasi tersebut untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Selanjutnya saksi AYU SARTIKA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan petugas menemukan barang berupa 2 ½ (dua setengah) butir Tablet warna merah merk AP diduga Ekstasi sekira seberat 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, 2 ½ (dua setengah) butir tablet warna kuning merk MINION diduga Ekstasi sekira seberat 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika.

Ditulis Oleh Pada Sel 06 Agu 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek