; charset=UTF-8" /> Tukang Urut Beranak 6 Dihukum 4 Tahun Penjara - | ';

| | 1,247 kali dibaca

Tukang Urut Beranak 6 Dihukum 4 Tahun Penjara

Harlianti (tengah) ketika mendengarkan vonis 4 tahun penjara di PN Tanjungpinang, Selasa (15/09).

Harlianti (tengah) ketika mendengarkan vonis 4 tahun penjara di PN Tanjungpinang, Selasa (15/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Harlianti alias Anti (38) seorang karyawan panti pijit di Tanjungpinang plus penjual narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) menangis ketika dihukum selama 4 tahun penjara. Ibu beranak 6 ini tidak menjalani hukum selama 4 tahun itu sendiri, tapi bersama Laode Nafusahu (38) dan Riawayadi alias Adi (34), Selasa (15/09) di PN Tanjungpinang.

Selain dihukum penjara selama 4 tahun, Herlianti, La Ode Nafusahu dan Riawayadi juga dihukum membayar denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan selama 5 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula atas permintaan La Ode pada Anti.”Apakah ada kawan yang bisa carikan sabu ngak ?.”tanya Laode saat menghubungi Anti melalui ponselnya.

Anti yang baru 4 bulan lalu melahirkan anak kembar ini kemudian menghubungi Adi lewat ponsel. Adi saat itu bersedia mencarikan sabu satu paket senilai Rp 250 ribu yang diminta Laode. “Ada tunggu sebentar,” kata Adi sambil mematikan ponselnya.

Tidak berselang lama, Adi mendapatkan barang pesanan Anti dari Andi (DPO), selanjutnya mereka berjanji bertemu untuk transaksi di sebuah gang di Jl Brigjen Katamso, Batu Lima Bawah dekat toko Colombia Tanjungpinang.

Transaksi berjalan mulus, kemudian Anti kembali menghubungi Laode dan memberitahukan jika pesanannya sudah ada. Anti menyuruh Laode menjemput barang haram tersebut ke rumah kosnya. Di sana, Anti langsung menyerahkan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut. Namun saat transaksi polisi menangkap Laode bersama SS seberat 0,15 gram tersebut.

Laode ditangkap tanggal 3 Februari 2015 sekitar pukul 21.30 Wib di sekitar ruas jalan Teladan tepatnya di samping SD Teladan Tanjungpinang. Dari keterangan Laode, selanjutnya polisi berhasil mengamankan Anti dan Riawayadi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek