; charset=UTF-8" /> Tukang Service Komputer Asal Lingga Ditangkap - | ';

| | 3,693 kali dibaca

Tukang Service Komputer Asal Lingga Ditangkap

Wakapolres, Kapolsek KKP dan Kasat Narkoba saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka Ramizar asal Lingga, Selasa (31/05).

Wakapolres, Kapolsek KKP dan Kasat Narkoba saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka Ramizar asal Lingga, Selasa (31/05).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Polsek KKP Tanjungpinang berhasil menangkap Ramizar, warga Lingga yang mencoba mengirimkan narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 12 paket melalui kapal MV Batavia tujuan Kabupaten Kepulauan Anambas. Dua paket ditujukan ke Letung, 10 paket ke Terempa, Rabu (25/05). Ironisnya, narkoba tersebut dititipkan ke Hendri Virgo alias Een alias Ajo seorang tukang becak yang tidak tahu didalam bingkisan itu ada narkobanya.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agus Joko didampingi Kapolsek KKP, Kompol Very dan Kasat narkoba, AKP Abdulrahman SIK dalam konfrensi persnya, Selasa (31/05) mengatakan.”Jumlah barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 12 paket dengan berat kotor mencapai 62,9 gram.”kata Wakapolres.

Sedangkan mengenai kronologis pengungkapan disampaikan Kapolsek KKP, Kompol Very.”Saat itu anggota sedang bertugas, kemudian datang Hendri Virgo ke tempat penimbangan membawa barang titipan. Namun petugas yang berdinas merasa curiga dan meminta juru timbang membuka paket yang dibawa Hendri Virgo tersebut. Setelah dibuka, ternyata didalam gulungan kertas ditemukan dua paket narkoba jenis Sabu yang akan dikirim ke Letung.”ucap Kapolsek.

Dilanjutkan Kompol Very, petugas kemudian meminta petugas penimbangan untuk membuka paket lainya yang berisi botol bekas minuman ukuran 1 liter. Didalam botol itu, kembali petugas menemukan 10 paket narkoba jenis Sabu.”ucapnya.

Pihaknya kemudian menyerahkan pengembangan kasus ini ke Satnarkoba Polres Tanjungpinang guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang kemudian berhasil menangkap Ramizar dirumahnya, Jl Pramuka dengan sejumlah barang bukti termasuk timbangan digital dan plasti kecil untuk mengecer Sabu-Sabu.

Menurut Kasat Narkoba, terkait masalah ini.”Kami belum pernah memberikan statemen dan untuk kasus ini, penyidik menetapkan RZ (Ramizar) sebagai tersangka. Sedangkan Hendri Virgo alias Een alias Ajo hanya sebagai saksi karena tidak cukup bukti menjadi tersangka.”tegas Kasat Narkoba.

Perbuatan tersangka Ramizar ini dijerat melanggar pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.

Ramizar pada radarkepri.com mengaku bekerja freeland memperbaiki komputer.”Saya dari Lingga pak, kerja freeland memperbaiki komputer.”ucapnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 31 Mei 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek