; charset=UTF-8" /> Trio Mantan Koruptor Jadi Saksi Korupsi Dana Porseni - | ';

| | 1,090 kali dibaca

Trio Mantan Koruptor Jadi Saksi Korupsi Dana Porseni

Terdakwa Kaidila dan Abdullah yang didakwa korupsi dana Porseni TA 2007 Kabupaten Natuna

Terdakwa Kaidali dan Abdullah yang didakwa korupsi dana Porseni TA 2007 Kabupaten Natuna.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga orang mantan narapidana tindak pidana korupsi, Drs Hamdi Atan M Si (53), Ahmad (52) dan Senagib M Pd (53) kembali hadir di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang. Kali ini tiga napi korupsi ini hadir “hanya” sebagai saksi atas nama terdakwa Kaidali (44) dan Abdullah (43). Selain keriga mantan napi “rampok” duit rakyat Natuna itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Widianto SH juga menghadirkan 3 orang saksi dari lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, Provinsi Kepri.

Total saksi dari PNS aktif yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri Ranai di Natuna pada Senin (01/04) berjumlah 6 orang. Yaitu, Hamdi Atan (saat ini staf ahli Pemkab Anambas), Senagib M Pd (saat ini kadis Disperindag), Darmanto (Kepala DPKAD Pemkab Natuna), Ahmad, Irfan dan Ibrahim.

Hamdi Atan yang pertama kali didengarkan keterangannya sebagai saksi selaku Penanggungjawab Anggaran (PA) mengatakan.”Waktu kasus korupsi Porseni itu terjadi, saya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna.”kata Hamdi Atan yang terlihat lebig gemuk dan sehat usai menjalani hukuman di penjara LP Kilometer 18 Tanjungpinang.

Hamdi Atan mengakui menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 01.02/SPM/UP/1.01.01/VII/07 agar dana Porseni fiktif yang dianggarkan tahun 2007 senilai Rp 733 520 000.”Uang proyek Porseni itu cair dua tahap, pada tahap pertama pada tanggal 25 Juli 2007 dengan nilai Rp  546 320 000.”kata Hamdi Atan.

Namun Hamdi Atan berkilah terkait fungsi pengawasan proyek Porseni tersebut.”Saya tidak tahu apakah proyek Porseni tingkat Kabupaten Natuna itu dilaksanakan atau tidak. Tidak ada yang melaporkan pada saya.”kilahnya.

Begitu juga tentang uang proyek Porseni tersebut, apakah telah dicairkan oleh bendahara Dinas Pendidikan.”Saya tidak tahu apakah bendahara dinas sudah mencairkan uang itu. Tidak ada laporannya.”sebut Hamdi Atan.

Pihaknya mengetahui terjadi masalah terhadap anggaran dana Porseni itu setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan audit. Namun meskipun telah terjadi penyimpangan anggaran, ternyata Hamdi Atan membiarkan.”Kalau begitu, fungsi saudara selaku pengawas karena menjabat kepala dinas yang bertanggungjawab terhadap anggaran di Dinas yang saudara pimpin tidak berjalan ?,”Tanya Lindawati SH MH, salah seorang anggota majelis hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Khusus Tipikor, Tanjungpinang. Hamdi Atan terlihat terdiam dan hanya menunduk, tidak sepatah kalimat-pun keluar dari mulut Hamdi Atan menjawab pertanyaan anggota majelis hakim ini.

Sekedar kilas balik, terdakwa Kaidali dan Abdullah didakwa jaksa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menilep lebih dari setengah miliar uang yang seharusnya dipergunakan untuk seleksi Pekan Olah Raga dan Seni (Porseni) tingkat Kabupaten Natuna. Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk pelatihan para siswa se-kabupaten Natuna untuk mengikuti Porseni tingkat Provinsi di Tanjungpinang Tahun 2007 lalu. Namun pelatihan tersebut tidak pernah dilaksanakan, uang yang seharusnya untuk pelatihan siswa, mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat di embat dua terdakwa ini. Akibatnya, selain merugikan keuangan Negara (APBD Natuna, red) pada tahun itu, pelajar Natuna yang berlaga di Porseni tingkat Provinsi juga minim prestasi.

Sidang Korupsi dana Porseni TA 2007 Natuna

Enam orang PNS Pemkab Natuna dan Anambas yang menjadi saksi dalam sidang Korupsi dana Porseni TA 2007 Kabupaten Natuna. Foto diambil Senin 1 April 2013.

Dalam kasus ini, jaksa hanya menetapkan dua terdakwa saja, yaitu Kaidali selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Abdullah yang menjabat bendahara Pengeluaran yang bertanggungjawab mengeluarkan uang yang ada pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Disdik Natuna. Tidak jelas sebabnya, mengapa jaksa tidak atau belum menetapkan Pengguna Anggaran alias Kepala Dinas, Hamdi Atan sebagai tersangka.

Kedua “rampok” duit rakyat Kabupaten Natuna ini dijerat jaksa melanggar, Primer, pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor RI nomor 20 tahun 2001 tentan Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Subsidier, pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Jaksa mendakwa, akibat perbuatan keduanya ini Negara dalam hal ini APBD Natuna dirugikan sebesar Rp 546 320 000.

Setelah mendengarkan keterangan ke enam PNS tersebut, ketua majelis hakim Jalili Sairin SH MH menyatakan melanjutkan persidangan pada Senin (08/04) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.”Kami akan menghadirkan 3 orang lagi saksi pada persidangan yang akan datang.”kata Bambang Widianto SH.

Jumlah saksi yang dalam perkara tindak pidana korupsi dana Porseni ini tergolong sedikit.”Saksi 9 orang saja bang. Yang penting perbuatan tindak pidananya terbukti.”tambang Bambang Widianto SH ketika dijumpai Radar Kepri usai persidangan.

Dalam catatan media ini, Hamdi Atan dan Ahmad merupakan mantan napi korupsi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat labor untuk SMP dan SMA se-kabupaten Natuna yang di usut Kejaksaan Tinggi Kepri. Dalam kasus ini, Negara dirugikan Rp 628 155 000 dari pagu dana Rp Rp 4 079 790 000 tahun anggaran 2007.

Sedangkan Senagib M Pd yang saat ini menjabat Kadisperindag Natuna merupakan mantan napi dalam kasus tindak pidana korupsi Pembebasan dan Pensertifikatan lahan di Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2006 yang merugikan keuangan Negara Rp 605 juta.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 02 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek