; charset=UTF-8" /> Tole Cs Dihukum 1 Tahun Penjara, Semua BB Dirampas - | ';

| | 2,287 kali dibaca

Tole Cs Dihukum 1 Tahun Penjara, Semua BB Dirampas

Syah Gunandar alias Tole dan Bhimo ketika mendengarkan vonis di PN Tanjungpinang.

Syah Gunandar alias Tole dan Bhimo ketika mendengarkan vonis di PN Tanjungpinang, Kamis (29/01).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga terdakwa penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Syah Gunandar alias Tole (40) dan Jupen Sius Bura bin Thomas (38) dan Febrian Ramadhani bin Supriadi (19) dihukum selama 1 tahun penjara plus denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Bhimo Susindarto alias Bhimo bin Yusuf Suseno (39) dihukum selama 10 bulan penjara dengan denda dan subsidair yang sama, Kamis (29/01).

Vonis terhadap 4 terdakwa dibacakan ketua majelis hakim PN Tanjungpinang, Fathul Mujib SH MH didepan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH MH dan penasehat hukum ke empat terdakwa yakni DR E W Papilaya SH MH dan Yuliatie SH.

Selain menghukum pidana penjara, majelis hakim juga menyatakan semua barang bukti (BB), mulai dari tugboat L Kakap bersama 16 ribu liter solar didalamnya dan truk tanki dan 4750 liter solar serta dua unit Hp berikut nomornya, dinyatakan dirampas untuk Negara.

Jupen dan Febri menyalami penasehat hukumnya usai vonis dibacakan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Jupen dan Febri menyalami penasehat hukumnya usai vonis dibacakan majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (29/01).

Majelis hakim menilai, perbuatan 4 terdakwa ini terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 55 UU nomor 20 tahun 2001 tentang migas junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.”Perbuatan para terdakwa merugikan devisa Negara.”sebut Fathul Mujib SH MH dalam pertimbangannya.

Terhadap putusan tersebut, ke empat terdakwa menyatakan menerima.”Kita terima karena pertimbangan efektifitas. Kalau banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung, tentu perlu waktu berbulan-bulan lagi untuk kepastian hukum. Karena itu kita menyatakan menerima putusan majelis hakim terhadap klien kami.”terang DR E W Papilaya SH MH pada radarkepri.com usai persidangan.

Sedangakan, JPU Rudi Bona Sagala SH MH menyatakan piker-pikir atas vonis terhadap Tole dan kawan-kawan ini.”Karena JPU piker-pikir, maka perkara in belum incrah. Jaksa diberi kesempatan 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan ini.”tutup Fathul Mujib SH MH mengakhiri persidangan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 29 Jan 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek