; charset=UTF-8" /> Hakim Sebut PT Batam Energy Persada Sering Terima Solar Ilegal - | ';

| | 1,278 kali dibaca

Hakim Sebut PT Batam Energy Persada Sering Terima Solar Ilegal

*Dari Sidang Putusan Kasus Tole Cs

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penyelewengan solar subsidi dengan terdakwa Syah Gunandar alias Tole Cs.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penyelewengan solar subsidi dengan terdakwa Syah Gunandar alias Tole Cs, Kamis (29/01).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyebutkan PT Batam Energi Persada telah sering menerima minyak solar hasil penyelewengan dari Syah Gunandar alias Tole yang dibawa Jupen, nahkoda tugboat L Kakap. Namun, pada Kamis 21 Agustus 2014 pengiriman batal terjadi karena ditangkap unit intel Kodim 0315 Bintan.

Hal ini terungkap ketika Eryusman SH MH, salah seorang anggota majelis hakim mematahkan pembelaan (pledoi) yang disampaikan ke 4 terdakwa, yakni DR EW Papilaya SH MH.”Meskipun secara fisik, perbuatan terdakwa belum selesai. Akan tetapi pengangkutan telah dipasangnya slang penyambung dari tugboat ke truk pengangkut. Tujuan dimuatnya dimuatnya solar subsidi tersebut adalah untuk dibawa ke Batam terutama pada PT Batam Energi Persada.”beber Eryusman SH MH.

Dengan demikian, lanjut Eryusman SH MH.”Unsur perbuatan menyalahgunakan pengangkutan tata niaga bahan bakar minyak telah terpenuhi.”jelasnya menguraikan pasal 55 UU nomor 20 tahun 2001 tentanga migas. Majelis hakim juga menyebutkan peran APMS penyuplai di Dompak yang harus mempertanggungjawabkan penyimpangan yang terjadi.

Anehnya, hingga perkara telah memasuki tahap akhir (putusan) namun, sampai hari ini belum diketahui siapa yang menjadi dalang alias orang yang membayar solar subsidi tersebut ke APMS di Dompak tersebut. Padahal, karena diduga sebagai dalang penyelewengan inilah, nama Agung Trianto, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang dipanggil dan didengarkan keterangannya di depan majelis hakim.

Lebih anehnya lagi, nama Agung Trianto juga tak muncul dalam dua putusan (Tole-Bhimo dan Jupen-Febri,red), padahal awalnya majelis hakim sangat “bersemangat” untuk memanggil Agung Trianto agar menyampaikan keterangannya di pengadilan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 29 Jan 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek