Timses Caleg Garuda Kabur, Berkas Tetap Dilimpahkan ke Pengadilan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Status dua orang caleg Garuda dapil Tanjungpinang Timur ternyata belum dinyatakan lengkap. Karena dua orang yang menjadi tersangka karena diduga suruhan caleg tersebut menghilang.
Penjelasan ini disampaikan Rizky Rahmatullah SH meluruskan berita P21 tahap dua di Bawaslu, Rabu (29/05).”Yang P21 tahap dua semalam itu 5 orang. Termasuk dua orang suruhan caleg Garuda, Ranta dan Brando. Calegnya masih tersangka, belum dinyatakan lengkap berkasnya.”kata Rizky.
Dilanjutkan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini, lima orang yang berkas dan barang bukti diserahkan Gakkumdu Tanjungpinang di Bawaslu itu adalah, M Apriyandi, Agustinus, Yusrizal, Wahyu dan Warsono.
Dikatakan Rizky, Wahyu dan Warsono merupakan orang suruhan caleg Ranta dan Brando.”Keduanya (Wahyu dan Warsono) masih lari. Kalau sudah vonis, bisa kita eksekusi. Terus jadi saksi untuk Brando dan Ranta.”terangnya.
Mengenai kapan berkas kelima tersangka dilimpahkan, Riky menyebutkan, sesuai UU, setelah P21 tahap dua.”Kita punya waktu 5 hari kerja. Paling cepat tanggal 11 Juni 2019 sudah kita limpahkan ke pengadilan.”pungkasnya.(irfan)