; charset=UTF-8" /> Tiga Sekawan Pengedar SS Dituntut 4 Tahun Penjara - | ';

| | 888 kali dibaca

Tiga Sekawan Pengedar SS Dituntut 4 Tahun Penjara

Inilah tiga sekawan pengedar dan penjual narkotika jenis Sabu-sabu yang dituntut selam 4 tahun penjara.

Inilah tiga sekawan pengedar dan penjual narkotika jenis Sabu-sabu yang dituntut selam 4 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga sekawan penjual dan pengedar narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) hanya bisa tertunduk pasrah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni D M S Kom SH menuntut trio pengedar ini selama 4 tahun penjara, Kamis (05/09) di PN Tanjungpinang. Selain dituntut selama 1 tahun penjara, ketiganya juga di tuntut membayar denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Riko Pratama bin Syahril Nanda (25), M Sarwo Edi bin Zakaria (24) dan Dedy Oktopurnawan bin Salim (28) dipersilahkan Fathul Mujib SH MH, ketua majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk mengajukan pembelaan pada Kamis 12 September 2013 ini.”Saudara sudah paham dan mengerti, saudara dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. Terhadap tuntutan jaksa tersebut, saudara diberi waktu 1 minggu untuk mengajukan pembelaan.”kata Fathul Mujib SH MH.

Berdasarkan surat dakwan nomor  66/Pid.sus/2013/PN Tpi yang diajukan JPU dari Kejari Tanjungpinang, trio terdakwa ini terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

Ketiga terdakwa ditangkap Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Selasa 16 April 2013 sekitar pukul 22 00 Wib di Bundaran Patung Naga, komplek Bintan Center, Tanjungpinang. Penangkapan bermula dari operasi undercover anggota buser narkoba Polresta Tanjungpinang. Yang memesan narkoba jenis SS pada Danil (DPO) sekitar pukul 17 00 Wib. Danil kemudian meminta terdakwa  M Sarwo Edi untuk mencarikan SS dengan menjanjikan akan membayar Rp 550 ribu satu paket.

Terdakwa M Sarwo Edi kemudian menelpon terdakwa Riko Pratama, ternyata terdakwa Riko Pratama menyanggupi dan dari hasil transaksi itu, terdakwa M Sarwo Edi mengambil ke untungan Rp 30 ribu. Sukses bisnis SS episode pertama, pada malam itu juga terdakwa M Sarwo Edi kemudian menelpon terdakwa Dedy Oktopurnawan untuk membeli SS senilai Rp 400 ribu yang dipesan Danil.

Sekitar pukul 19 30 Wib, terdakwa Dedy Oktopurnawan menelpon Danil dengan mengatakan, paket SS yang dipesannya sudah ada dan bisa dijemput di Bintan Center. Namun yang datang menjemput SS tersebut ternyata anggota buser Narkoba Polresta Tanjungpinang yang sudah mengintai dan mengawasi terdakwa Dedy Oktopurnawan.

Setelah Dedy Oktopurnawan ditangkap, polisi kemudian menangkap M Sarwo Edi dan Riko Pratama.”Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjual dan mengedarkan narkotika jenis SS. Bahkan tertangkap tangan lagi, meskipun barang bukti hanya 0,01 gram, tapi mereka pengedar dan penjual. Karena itu, tuntutannya 4 tahun penjara.”jelas JPU Oktoni D M S Kom SH usai persidangan.(fan)

Ditulis Oleh Pada Sab 07 Sep 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek