; charset=UTF-8" /> Tiduri Pacar Dibawah Umur, Atus Dihukum 6 Tahun Penjara - | ';

| | 1,347 kali dibaca

Tiduri Pacar Dibawah Umur, Atus Dihukum 6 Tahun Penjara

Kusriyanto alias Atus yang dihukum selama 6 tahun penjara karena menggauli pacarnya yang masih di bawah umur, Selasa (09/06) di PN Tanjungpinang.

Kusriyanto alias Atus yang dihukum selama 6 tahun penjara karena menggauli pacarnya yang masih di bawah umur, Selasa (09/06) di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kusriyanto alias Atus (21) hanya tertunduk lesu setelah majelis hakim PN Tanjungpinang menghukumnya selama 6 tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara. Remaja Jl Trikora, Kampung Mengkurus, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan ini terbukti menggauli R yang masih berumur 15 tahun.

Putusan ini dirasakan berat bagi Atus, karena sebelum proses hukum bergulir hingga ke meja hijau, Atus bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi R, namun pihak keluarga R menolak hingga meneruskan kasus ini ke pengadilan.

Ceritanya, sekitar bulan Februari 2015, Atus yang sudah berpacaran dengan R sejak tahun 2013 itu mengajak jalan-jalan.”Ajakan jalan-jalan itu disetujui R.”tulis jaksa dalam surat dakwaannya.

Keduanya dengan memakai sepeda motor tiba di pantai Dopin di Kecamatan Gunung Kijang, selanjutnya menuju sebuah pondok di pinggir pantai tersebut. Di pondok tersebutlah pertama kali Atus menggagahi R, meskipun R awalnya menolak dengan alasan takut hamil. Namun Atus tak kurang akal dengan mengatakan, dirinya membawa obat anti hamil. Sehingga R akhirnya pasrah melayani nafsu Atus. Hubungan layaknya suami istri itu terus terjadi.

Uniknya, selain melayani Atus, dalam surat tuntutan jaksa, ternyata R juga melayani Dedi yang dilakukan di semak-semak di bilangan Jl Wisata Bahari menuju Gesek dalam bulan Februari 2014 juga.

Terdakwa Atus memang kenal dengan R sejak tahun 2013 namun baru dekat alias pacaran sejak Januari 2014, begitu juga dengan Dedi Ambranudin alias Dedi yang juga pernah berhubungan layaknya suami istri tersebut. Akibatnya, R hamil dan melahirkan bayi perempuan, namun R tidak mengetahui dengan pasti siapa menghamilinya, karena Atus dan Dedi sama-sama pernah tidur dengannya.

Tidak terungkap alasan pihak keluarga R menolak perdamaian yang diajukan Atus berupa pertanggungjawaban nikah. Namun yang jelas, Atus harus mendekam dibalik jeruji besi selama 6 tahun akibat pacaran “lewat” batas dengan perempuan yang masih dibawah umur.

Jaksa menjerat Atus melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tentang perlindungan anak, menuntut agar majelis hakim menghukum Atus selama 8 tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH akhirnya menghukum Atus selama 6 tahun penjara plus denda Rp 100 juta subisidari 2 bulan kurungan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 09 Jun 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek