; charset=UTF-8" /> Tersangka Narkoba Bebas Berkeliaran, Kepala BNNP Kepri Bungkam - | ';

| | 2,855 kali dibaca

Tersangka Narkoba Bebas Berkeliaran, Kepala BNNP Kepri Bungkam

Aheng (baju biru) dan Rd, napi narkoba yang kembali ditangkap saat akan dibawa petugas BNN Provinsi Kepri ke Batam, Minggu (04/10) siang.

Aheng (baju biru) dan Rd, napi narkoba yang kembali ditangkap saat akan dibawa petugas BNN Provinsi Kepri ke Batam, Minggu (04/10) siang.

Tanjungpinang, Radar Kepri – Terkait bebasnya tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 gram yakni Aheng alias Putranto menimbulkan banyak tanda tanya. Sejak dibawa Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri pada Minggu, 04 Oktober 2015 lalu. Sampai hari ini, Aheng yang ditangkap sipir Rutan Kelas II A Tanjungpinang itu tidak disidangkan begitu juga napi Rd yang menjual narkoba tersebut pada Aheng.

Diberitakan radarkepri.com sebelumnya Aheng terlihat bebas berkeluyuran di jalan Tambak dan akau potong lembu, Tanjungpinang.

Terkait hal ini, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK)Tanjungpinang, Hasim Pangabean dijumpai radarkepri.com di Lapas Kelas II A Tanjungpinang dalam Rangka Operasi Bersinar tersebut menjelaskan bahwa Kasus Aheng saat dilimpahkan oleh sipir Rutan, pihak BNN kota sendiri melimpahkannya kembali ke BNN Provinsi Kepri di Batam.”Saya tidak tahu itu, itu penyidik BNNP Kepri yang menangani,BNNK melimpahkan ke Batam,coba saja langsung hubungi Benny kepala BNNP Kepri,”Ucap Hasim disela sela Operasi bersinar.

Tampak pada Kegiatan Operasi Bersinar di Lapas kelas II A Tanjungpinang hadir Beni Kurniawan Kepala BNNP Kepri Namun,dalam kunjungannya hanya sebentar saja tidak sampai dengan selesainya kegiatan tersebut beliau sudah menghilang.

Beni Kurniawan sendiri saat di konfirmasi melalui telpon tidak mengangkat begitu juga saat dilayangkan SMS singkat juga belum ada tanggapan.

Hingga berita ini dimuat media ini belum berhasil menjumpai Beni selaku kepala BNNP Kepri guna Konfirmasi dan Klarafikasi terkait bebasnya Aheng alias Putranto.
Sekilas, Aheng ditangkap sipir Rutan Kelas 1A Tanjungpinang atas kepemilikan 1 gram narkoba jeni Sabu-Sabu pada Selasa (29/09) sekitar pukul 23 30 Wib lalu. Ironis, narkoba itu justru didapat Aheng dari terpidana Rd yang dihukum 4 tahun penjara karena kejahatan serupa.”Petugas curiga dengan gerak-gerik Aheng dan menggelar razia, ternyata kecurigaan petugas Rutan tersebut terbukti. Aheng kedapatan menyimpan Sabu-Sabu dalam plastik bening yang diselipkannya dalam kotak rokok merek Sampoerna.”sebut sumber radarkepri.com.

Atas temuan ini, pihak Rutan berkoordinasi dengan BNN Kota Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Aheng ditangkap saat akan ke Tanjungpinang untuk merayakan Cap Goh Me, padahal saat itu dia masih dalam masa rehabilitasi dan mendapat ijin ke Tanjungpinang. Namun, pada 04 Mei 2015 saat Aheng menjejakkan kakinya di pelabuhan Sri BintanPura, Polres Tanjungpinang menggelar razia. Aheng gugup dan sempat membuang sabu-sabu seberat 0,5 gram dalam kotak rokok ke laut.

Seorang petugas melihat Aheng membuang kotak rokok tersebut, kemudian dengan menggunakan pompong mengambil kotak rokok tersebut yang ternyata berisi narkoba jenis SS. Aheng diringkus, proses hukum berlanjut hingga ke pengadilan, majelis hakim kemudian menghukum Aheng selama 6 bulan penjara. Usai menjalani hukuman selama 6 bulan penjara di Rutan Tanjungpinang, akhirnya Aheng, Minggu (4/10), terpaksa diamankan kembali oleh petugas BNN, atas dugaan kepemilikan sabu tersebut, untuk diproses lebih lanjut. Selain membawa Aheng, petugas BNN Kota Tanjungpinang juga membawa Rd untuk sementara (di bon,red) guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh BNN Provinsi Kepri di Batam. Kepala Rutan kelas 1A Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri ketika dikonfirmasi pewarta membernarkan.”Benar bang, Putranto alias Aheng, Napi Rutan Tanjungpinang yang baru saja bebas tadi, (Minggu, 04/10, red), diamankan kembali oleh petugas BNN Kota Tanjungpinang.”terang Kunrat didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Keamanan Rutan kelas 1A Tanjungpinang, Budi.

Kepala BNN Kota Tanjungpinang waktu itu dijabat AKBP Ahmad Yani membenarkan diamankannya Aheng, napi yang baru dibebas tersebut untuk diproses lebih lanjut oleh pihaknya.”Proses hukum lebih lanjut terhadap Putranto alias Aheng diserahkan ke BNN Provinsi Kepri di Batam.”kata AKBP Ahmad Yani. Pihaknya juga masih terus menyelidik orang yang mengirim barang jenis narkoba tersebut ke Rutan.

Anehnya, jangankan menangkap pemasok narkoba itu. Sampai hari ini, kasus Aheng dan Rd tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan oleh pihak BNNP Kepri tanpa alasan yang jelas. Aheng bahkan berkali-kali terlihat di Tanjungpinang. Beredar kabar Aheng direhab di rumah sakit, namun kabar ini langsung terbantahkan dengan berkeliaranya Aheng di kota Tanjungpinang.

Kepala BNN pusat, Komjen Budi Waseso telah menerima adanya indikasi “permainan” tangkap lepas tersangka narkoba ini.”Kasus ini akan saya teruskan ke BNN Pusat agar ditindaklanjuti.”sebut seorang ketua LSM yang meminta namanya tidak dipublikasikan pada radarkepri.com.(akok)

Ditulis Oleh Pada Jum 22 Apr 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek