Sepanjang Tahun 2015, Dinsosnaker Selesaikan 29 Sangketa
Tanjungpinang, Radar Kepri – Sebanyak 37 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan Kota Tanjungpinang telah ditangani Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2015 yang di Rekap akhir tahun oleh Disnaker Kota Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan,Riansyah Efendi,Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Indrustrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan di Disnaker Kota Tanjungpinang, Jumat (22/04). Dari 37 Kasus yang masuk dalam Rekap Disnaker sendiri, hanya 29 kasus yang terselesaikan antara pekerja dan perusahaan.
Kemudian selebihnya dari 29 kasus tersebut Rian mengatakan para pekerja ada yang tidak ingin diperpanjang pengaduan nya dan ada juga alasan mereka bahwa sudah menempati pekerjaan baru.
“Dari 37 kasus yang masuk ,hanya 29 yang selesai selebihnya ada yang mencabut laporan dan juga dengan alasan tidak mau diperpanjang lagi karena pekerja sudah menempati pekerjaan barunya,”Kata Rian saat di temui dikantornya pada radarkepri.com.(akok)