Terpidana Anton Lobindo Masih Bebas “Berkeliaran”
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terpidana penggelepan, Yon Fredy alias Anton masih bebas dengan alasan sakit. Ditambah lagi sikap kurang tegasnya Kejari Tanjungpinang dalam melaksanakan eksekusi putusan MA agar Anton dijebloskan ke penjara.
Kajari Tanjungpinang, Hery Ahmad Pribadi SH MH dikonfirmasi wartawan terkait pelaksanaan eksekusi atas terpidana Anton mengungkapkan.”Masih menyiapkan administrasi untuk pelaksanaan putusan MA tersebut. Kita tidak bisa semena -mena karena yang bersangkutan sakit.”kata Kajari tanpa menjelaskan sakit apa yang diderita Anton sehingga menghalangi proses hukum.
Kajari juga tidak menjelaskan langkah Kejaksaan mengklarifikasi dengan menurunkan dokter dari pihaknya untuk mengecek kondisi Anton sebenarnya. Padahal, dari 3 kali panggilan Kejaksaan, sekalipun Anton tak menggubris dan hanya melayangkan surat keterangan sakit yang diduga tidak diketahui Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sehingga muncul wacana agar pelaksanaan eksekusi terhadap perkara ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Kepri agar lebih mudah dan efisien dalam pelaksanaanya.(irfan)