; charset=UTF-8" /> Terdakwa Pembakar Kantor Hanya Dikenakan Tahanan Rumah - | ';

| | 582 kali dibaca

Terdakwa Pembakar Kantor Hanya Dikenakan Tahanan Rumah

Terdakwa Siska saat menjalani persidangan didampingi pemgacara dari biro hukum TNI AL.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pembakaran rumah toko yang menjadi kantor PT. Pelnas Pasific Fery Line jl. Pos No. 03 Blok B Tanjungpinang menghadirkan 4 orang saksi dari pihak perusahaan.

Keterangan para saksi ini sinkron dengan keterangan sewaktu di BAP penyidik. Diantanyan nilai kerugian sekitar Rp 400 juta lebih.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Riki Trianto SH dari Kejari Tanjungpinang dijelaskan, rerdakwa Emi Siska Sari alias Siska Binti Soeripto bermula pada Minggu tanggal 2 Juli tahun 2017 sekira pukul 18.10 Wib bertempat di Kantor PT. Pelnas Pasific Fery Line jl. Pos No. 03 Blok B Tanjungpinang. Dengan Sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang karenanya menimbulkan bahaya umum bagi barang, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut.

Terdakwa EMI SISKA SARI als SISKA Binti SOERIPTO merupakan seorang Supervesor, Marketing dan Kasir pada PT. Pelnas Pasifik Fery Lines di Jl. Pos Tanjungpinang yang bergerak di bidang Pelayaran dengan subbidangnya menyediakan kapal penumpang ( Majestik Fast fery) dan menjual tiket (dewasa dan anak- anak). Dimana tugas terdakwa sebagai seorang Supervesor adalah mengatur jadwal karyawan, mengatur karyawan dalam hal pakaian atau tertibnya di kantor, membuat laporan penumpang, mengatur ship kapal dan mengfollow up reservasi booking tiket. Selain sebagai Supervisor, tugas terdakwa adalah selaku Marketing di perusahaan tersebut yang kegiatannya mempromosikan tiket kepada agen tiket kecil, hotel dan resort.

Untuk tugas tersangka selaku Kasir adalah menerima uang penjualan, melakukan penjualan tiket, melaporkan hasil penjualan tiket, dan terdakwa juga merangkap menjadi seorang kasir pada perusahaan tempat terdakwa bekerja tersebut dengan jadwal hari kerja dimulai dari hari senin hingga hari sabtu dengan waktu masuk mulai jam 09.00 Wib sampai dengan jam 15.00 Wib dan hari Minggu mulai masuk kerja jam 11.00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Juli tahun 2017 terdakwa datang masuk kerja ke Kantor PT. Pelnas Pasific Fery Line jl. Pos No. 03 Blok B Tanjungpinang sekitar pukul 15.00 Wib, pada saat itu rekan kerja terdakwa seperti Saksi IRMA GUSVINA, Saksi SRI KURNIASIH, Saksi SELVI dan Saksi WINU pun ada masuk kerja bersama-sama terdakwa.

Pada sore harinya sekitar pukul 17.30 Wib saat terdakwa dan teman-temannya tersebut ingin mengisi absen pulang, terdakwa dan rekan-rekannya terlebih dahulu merapikan meja kerjanya masing-masing sembari mengobrol satu sama lainnya, disaat itu terdakwa berkata kepada saksi SELVI dan Saksi SRI KURNIASIH “kayak mana ya kalo kantor ini ke bakar”, saksi SELVI dan saksi SRI KURNIASIH yang kaget dengan ucapan terdakwa itu pun menjawab “eh jangan lah, jangan sampai lah” kemudian terdakwa mengatakan lagi “kan seandainya. Kalau kantor ini kebakar servernya kebakar juga mungkin, komputernya gak bisa beroperasi lagi” dijawab saksi SRI KURNIASIH “jangan sampailah” lalu saksi SELVI juga menjawab “kalo pun terbakar kan ada pot bunga, lempar aja pot bunga ke kaca, kan kacanya pecah tu, kita keluar aja dari kaca. Biar gak ke jebak”.

Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang pembakaran ruko.

Selanjutnya saksi WINU dan saksi IRMA GUSVINA setelah selesai merapikan meja kerjanya mereka langsung keluar dari ruangan kantor tersebut. berikutnya saksi SRI KURNIASIH dan saksi SELVI pun menyusul keluar dari ruangan kantor. Pada saat saksi SELVI meninggalkan meja kerjanya, saksi SELVI juga sengaja meninggalkan 1 (satu) helai jaket jeans warna biru dongker Merk AR di kursi kerjanya. lalu terdakwa bertanya kepada saksi SELVI “mana kuncinya (kunci pintu ruangan kantor)” lalu saksi SELVI langsung menyerahkan kunci tersebut kepada terdakwa dan terdakwa bersama saksi SRI KURNIASIH pergi menutup pintu ruangan kantor, pada saat itu terdakwa memberikan tas jenis bag Paper yang dipegangnya tersebut kepada Saksi SRI KURNIASIH dan terlihat oleh saksi SRI KURNIASIH ada benda-benda yang tidak lazim dibawa oleh terdakwa seperti baju kaos logo Nike dan kotak jam. Selanjutnya sekitar pukul 17.49 Wib terdakwa kembali masuk ke dalam ruangan kantor kemudian terdakwa menghampiri meja kerjanya, sesampainya di meja kerja tersebut terdakwa merunduk ke bawah meja sambil masuk ke  kolong meja, setelah itu terdakwa keluar dan terdakwa mengunci pintu ruangan kantor lalu mengampiri saksi SELVI sambil terdakwa membawakan jaket Saksi SELVI kemudian saksi SELVI berkata kepada terdakwa “kok kakak bawa jaketnya” lalu terdakwa menjawab “iya bawa aja”, kemudian saksi SELVI menjawab “ya udah lah kak sini, gak apa-apa”. Selanjutnya terdakwa bersama saksi SELVI dan saksi SRI KURNIASIH pergi menuju ke akau potong lembu.

Bahwa tidak lama setelah terdakwa meninggalkan PT. Pelnas Pasifik Fery Lines di Jl. Pos Tanjungpinang, sekira pukul 18.05 Wib saksi DEDI HARYANTO menerima informasi dari warga setempat menginformasikan bahwa kantor PT. Pelnas Pasifik Fery Lines di Jl. Pos Tanjungpinang telah terbakar.

Kemudian saksi DEDI HARYANTO masuk ke dalam ruangan kantor lantai yang penuh asap, pada saat saksi DEDI HARYANTO berada didalam ruangan yang terbakar tersebut, terlihat oleh saksi DEDI HARYANTO bahwa ada kobaran api yang cukup besar dari arah meja kerja terdakwa, kemudian saksi DEDI HARYANTO berusaha memadamkan api tersebut dengan menyemprotkan racun api dan tidak lama kemudian datang petugas pemadam kebakaran membantunya memadamkan api.

Akibat kejadian tersebut,  PT. Pelnas Pasifik Fery Lines mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 400.000.000.
Perbuatan  terdakwa tersebut diatas  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 187 Ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi. Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

Meskipun ancaman maksimal 12 tahun penjara, ternyata sejak jadi tersangka hingga terdakwa, tidak dikenakan penahanan.”Dikenakan penahanan rumah.”kata JPU Riki Trianto SH tanpa menjelaskan alasan hanya dikenakan penahanan rumah.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 28 Feb 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek