Terdakwa Mustakim Mengaku di Paksa Janda
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Ependi mengaku menemani Mustakim di Lapas untuk mengambil barang berupa sabu.
Terdakwa juga mengaku numpang tidur malam dirumah Ria (displit) karena sudah mengganggap Ria sebagai kakak angkat. Dari rumah Ria, terdakwa mengaku ke ketempat Jefri di Lapas Narkotika kilometer 18 untuk ambil sabu. Namun saat mengitari lapas sekitar 15 menit, terdakwa mengaku dikepung.”Sambil mencari tak ?” tanya hakim Johnson Fredsy Esron Sirait SH.”Wah berkelit lagi ini. Coba sini baca lagi BAPnya. Benar gak ni. Tadi ditanya pernah makai sabu dijawab tak pernah di BAP polisi kamu ngaku pernah makai sabu bareng Lia dan juga sama Mustakim.”terangnya.
Durasi 15 mencari pintu masuk Lapas, menjadi pertanyaan hakim.” Kamu cari pintu masuk atau cari sabu, jujur saja. Tak usah mengarang cerita.”ingat hakim.
Sebelumnya, Lia sudah memberitahukan ada sabu dalam gelas minuman Ale-ale.’Cari dari depan, tapi tak ketemu hingga akhirnya dicegat oleh 4 orang petugas lapas. Dibawa kedalam lapas dan di interogasi karena alasan membezuk tidak relevan, jam bezuk sudah habis.”bebernya.
Terdakwa Ependi juga mengaku dipukul petugas Lapas saat di interogasi dan melihat Mustakim juga dipukul petugas.”Ada 5 sampai 6 kali dipukul.”kata Ependi.
Menurut Ependi, polisi datang setelah sabu tersebut ditemukan petugas lapas.
Dalam surat dakwaan jaksa Romano Suryo Prayogo SH dari Kejari Bintan diterangkan Terdakwa MUSTAKIM BIN HASYIM HAMID pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2019 bertempat Jl. Sekitar Luar Pagar Menara/ Pos Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Km. 18 Jl. Suharho Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menghubungi saudara LIA dengan maksud menanyakan apakah saudara LIA memiliki bahan (Narkotika jenis sabu), kemudian saudara LIA mengatakan bahwasanya saudara LIA tidak memiliki Narkotika jenis sabu. Akan tetapi, Narkotika jenis sabu tersebut ada di Lapas, dan saudara LIA menyuruh terdakwa untuk mengambilnya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa ada menerima pesan dari saudara LIA yang memintanya untuk datang kerumah, dan selanjutnya terdakwa mengatakan bahwasanya terdakwa akan datang kerumah saudara LIA bersama-sama dengan saksi EPENDI (terdakwa dalam penuntutan terpisah). Kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi saksi EPENDI dan meminta untuk menemani mengambil Narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi EPENDI di pelabuhan Tanjungpinang dan langsung menuju rumah saudara LIA. Kemudian saudara LIA mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di dalam minuman gelas merek ale-ale tepatnya ada disekitar pos penjagaan tepatnya dibawah menara di lapas.
Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi EPENDI menuju Lapas, kemudian pada saat sedang mencari minuman merk ale-ale dan belum sampai menemukannya, terdakwa dan saksi EPENDI dipanggil oleh petugas Lapas dan menanyakan perihal kepentingan apa datang ke Lapas, kemudian terdakwa dan saksi EPENDI menjawab bahwasanya kepentingan datang ke Lapas untuk menjenguk teman yang sedang menjalani hukuman. Akan tetapi, petugas lapas terus mengintrogasi maksud dan tujuan terdakwa dan saksi EPENDI datang ke Lapas dan mengatakan bahwa jam besuk tahanan sudah habis. Kemudian terdakwa dan saksi EPENDI akhirnya mengakui bahwa maksud dan tujuan mereka untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang ada didalam gelas ale-ale tepatnya dibawah menara di sekitar pos penjagaan. Kemudian terdakwa dan saksi EPENDI didampingi oleh petugas Lapas mencari dan ketika sedang mencari mereka menemukan gelas ale-ale tepatnya dibawah menara di sekitar pos penjagaan. Selanjutnya terdakwa dan saksi EPENDI diamankan oleh petugas Lapas dan kemudian diserahkan kepada Pihak kepolisian Polres Bintan.
Namun pada saat terdakwa diamankan oleh Petugas Lapas dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening, 1 (satu) buah gelas plastik minuman merk Ale-ale tersebut merupakan tempat menyimpan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna merah hitam dengan nomor polisi BP 5870 BI merupakan kendaraan yang digunakan oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara Laboratorium terhadap 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 4,82 gr (empat koma delapan puluh dua) gram An. MUSTAKIM BIN HASYIM HAMID, Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab: 4799/NNF/2019 pada tanggal 16 Mei 2019 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Zulni Erma AKBP Nrp 60051008 dan R. Fani Miranda, S.T IPTU Nrp 92020450 dan diketahui oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Waka Dra. Melta Tarigan, M. Si AKBP Nrp 63100830 Kesimpulan: Bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa atas nama MUSTAKIM BIN HASYIM HAMID adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurur Mustakim dirinya dipaksa Lia mengambil Sabu karena dia sering pinjam uang. ke Lia.”Diancam Lia yang merupakan pacar Jefri (napi di lapas narkoba,red) mau dilaporin ke polisi kalau tak mau ambil sabu itu.”katanya.(irfan)