Empat Orang Nelayan Pengebom Ikan Asal Kalbar Divonis Berbeda
Tanjungpinang, Radar Kepri-Empat orang nelayan yang mencari ikan di perairan Tambelan menggunakan bom di vonis bersalah oleh Hakim Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (22/9/2019). Empat terdakwa tersebut yakni Hasbullah sebagai nahkoda dan Amiruddin pemilik kapal di vonis 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ilham dan Rudianto sebagai ABK di vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis dibacakan hakim Ketua Sumedi, SH didampingi dua orang hakim anggota Drs. Imam Bustan P.E, M.Si dan Ir. Wisaksono. Selain vonis penjara, empat terdakwa didenda Rp. 1 milyar dengan subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan kapal yang digunakan mencari ikan dengan ukuran 5 groston tanpa dokumen dan berbagai jenis ikan disita oleh negara untuk di lelang. Adapun peralatan bom ikan disita oleh negara untuk dimusnahkan.
Perbuatan para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atas vonis tersebut, Hakim Ketua Sumedi SH memberi kesempatan selama seminggu kepada empat terdakwa dan JPU dari Kejari Bintan Dicky Saputra SH apakah menerima, pikir-pikir atau banding atas vonis tersebut.
Empat terdakwa di tangkap Polsek Tambelan pada bulan Juli 2019 saat sedang mencari ikan menggunakan bom. Saat itu ditemukan beberapa barang bukti, seperti detenator, Ammonium Nitrat, bensin, solar dan Belerang yang merupakan bahan dasar untuk bahan peledak serta botol kaca sebagai cashing. Selain kapal jenis pompong yang digunakan empat terdakwa tidak memiliki dokumen. (Dwa)