Terdakwa Korupsi Pasar Payaklaman Dituntut 6 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Rustam (50), terdakwa korupsi pembangunan pasar tradisional di Payaklaman, Anambas dituntut selama 6 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan kewajiban mengembalikan uang negara Rp 320 juta atau hukumanya ditambah 2 tahun penjara setelah vonis incraht.
Jaksa juga menyebutkan kerugian negara Rp 587 juta diganti oleh Yamin dan Muslimin. Sedangkan uang yang dikembalikan terdakwa Rustam sebesar Rp 300 juta menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan.
Hakim Santonius Tambunan SH MH mempertanyakan siapa yang menyerahkan uamg pengembalian tersebut.”Terdakwa inikan ditahan disini, siapa yang menyerahkan uang tersebut.”katanya.
JPU kemudian menjawab.”Yang kembalikan Tomy Mardiansyah SH selaku pengacara terdakwa Rustam.”jawabnya.
Sedangkan uang pengganti sebesar Rp 210 juta lebih dibebankan ke Yamin dan Muslimin Rp 376 juta lebih yang saat ini dalam pemyidikan
JPU M Bayanullah SH dalam tuntutannya menyebutkan perbuatan Rustam tidak mendukung pemerintah dan menyulitkan pengembangan ekonomi mikro.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.”terangnya.
Hakim menanyakan perkara lain atas nama tersangka siapa dan meminta jaksa menuliskan nama tersangkanya. Setelah diberi waktu sesaat, JPU akhirnya menuliskan nama Yamin dan Muslim.
Terhadap tuntutan ini, Tomy Mardiansyah SH meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan. Namun hakim hanya memberi waktu 1 minggu untuk pengacara menyampaikan pembelaan dan tanggapan jaksa atas pembelaan pada Jumat 22 Februari 2019.(irfan)