Terbukti Korupsi, Tri Wahyu Dihukum 5 Tahun Penjara
Tanjungpinang,Radar Kepri- Cluster I korupsi dana hibah di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kepri, hari ini Kamis (12/01) telah selesai disidangkan di Pemgadilan tingkat pertama di PN Tanjungpinang. Lima terdakwa divonis berbeda oleh majelis hakim Pemgadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Lma orang terdakwa itu adalah Tri Wahyu Widadi, Suparman, Arif Agus Setiawan, Mustofa Sasang dan Muhammad Irsyadul Fauzi.
Ketua majelis Anggalanton Boang Manalu SH MH didampingi Hakim Anggota Saiful Arif SH dan Siti Hajar Siregar SH sepakat menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Berikut rincian vonis terhadap 5 terdakwa tersebut, Arif Agus Setiawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara.
Mustofa Sasang divonis 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara, serta uang pengganti Rp 38 juta subsider enam bulan penjara.
Muhammad Irsyadul Fauzi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan, serta uang pengganti dengan nihil.
Terakhir, Tri Wahyu Widadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan penjara, tanpa diwajibkan membayar uang pengganti.
Terhadap vonis ini, para terdakwa dan JPU diberi waktu 1 Minggu untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima atau banding.(irfan)