Teguran Distako Tak Digubris Henky Suryawan
Tanjungpinang,Radar Kepri – Aktivitas pembangunan Vihara dan lahan parkir Milik Hengki Suryawan terus berlanjut, meskipun tidak berizin tidak menjadi sebuah hambatan baginya.
Dijumpai RadarKepri.com kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Drs.Efiyar M,Amin menjelaskan, Pembangunan diatas lahan milik Hengky tersebut sebelumnya sudah diberi teguran berupa surat kepada Hengki Suryawan ,surat itu diberi pada hari Minggu lalu. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2010 tentang Pengawasan Pembangunan. “semua kegiatan pembangunan disitu diberi teguran,jika sampai teguran ke 3 tidak ada tanggapan maka kami akan menyurati satpol PP guna membongkar dan menghentikan aktivitas tersebut,” Tegas Efiyar.
Lanjut Efiyar,Seharusnya dari tingkat Lurah menyurati terlebih dahulu kepada Dinas Tata Kota kemudian pihak Tata Kota akan turun melihat Lokasi namun,Pihak lurah tidak pernah menyurati dinas tata kota terkait Aktivitas yang dibuat oleh Pelaku usaha. “Biasanya lurah-lurah lain selalu menyurati kami jika ada pembangunan sekitar tidak berizin tapi lurah Kamboja hingga sekarang belum ada menyurati kami terkait Aktivitas yang dilakukan Hengky,”Katanya. Terkait nama-nama Walikota disebut-sebut Pemborong dan bisa mendatangkan Walikota terkait Pembangunan tidak berizin itu menurut Efiyar itu hanya menjual – jual nama Walikota..”Jangan mentang-mentang pengusaha besar seenaknya aja tidak mau patuhi aturan ,ada atauran yang harus di patuhi,” Ucapnya.
Sebelumnya,Pihak Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan telah mengecek kelokasi dan ternyata memang tidak ada pengajuan izin untuk aktivitas lahan milik Hengki tersebut. Dikatakan Efiyar,Pihaknya selalu mendukung jika ingin berinvestasi namun harus sesuai dengan aturan yang ada. Efiyar Menghimbau kepada Masyarakat jika ingin membangun seharusnya harus koordinasi terlebihi dahulu, dikuatirkan garis sempadan Bangunan (GSB) nya tidak cocok akhirnya tidak bisa dibangun. Hingga berita ini dimuar, media ini belum berhasil menjumpai Henky Suryawan guna konfirmasi dan klarifikasi.(akok).