; charset=UTF-8" /> Tanpa Surat Perjanjian Pengacara Dari Jakarta Gugat Mantan Kliennya Tuntut Success Fee - | ';

| | 510 kali dibaca

Tanpa Surat Perjanjian Pengacara Dari Jakarta Gugat Mantan Kliennya Tuntut Success Fee

Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Jl A Yani.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengacara dan advokat asal Jakarta menuntut sucees fee terhadap salah satu pengusaha Tanjungpinang yang merupakan mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Anehnya meski penggugat dan tergugat tidak pernah menyepakati adanya istilah success fee, penggugat malah ngotot hingga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Dalam Perkara Perdata Nomor: 74/Pdt.G / 2019/PN.TPG, Rabu (08/02/2019)

Duduk sebagai penggugat yakni Haryono selaku penggugat I, Yutcesyam penggugat II masing-masing merupakan advokat Jakarta, dan Iwa Susanti sebagai penggugat III

Tak tanggung-tanggung, success fee yang dimohonkan penggugat yakni 1,6 Milyar. Sementara tergugat adalah Awe alias Weidra, salah satu pengusaha Tanjungpinang. Melalui kuasa hukumnya Sulistio Pujiastuti, Wiedra  tak tinggal diam, ia balik menyerang tergugat I

Ia meminta majelis hakim untuk
Mengabulkan  gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya, diantaranya

Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan melawan hokum terhadap Penggugat Rekonpensi dengan segala akibat hukumnya

Menghukum Para Tergugat Rekonpensi secara tanggugn Rentang untuk membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus yaitu :

a. Kerugian Materiil berupa pengeluaran biaya perkara  untuk honorarium pengacara untuk tingkat kasasi yang harus dikembalikan sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua  puluh juta rupiah)

b.Kerugian Immaterial dikarenakan tercemarnya nama baik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagai seorang pengusaha sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwagsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kepada Penggugat Rekonpensi.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.

Dalam Konpensi dan Rekonpensi:

Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Bapak Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Sementara dalam menyampaikan jawaban atas perkara tersebut, Sulistio Pujiastuti menyampaikan jawaban sebagai berikut :

Dalam Eksepsi :
Gugatan Penggugat  Kabur (Obscuur Libell):
Bahwa, Para Penggugat harus membuat gugatan sejelas mungkin, sehingga tidak muncul kerancuan, kekaburan, ketidak jelasan dan sejenisnya yang dalam hokum perdata formil dikenal dengan istilah obscuur libel, karena gugatan yang tidak menyebutkan dengan jelas dalil gugatannya dianggap tidak memenuhi dasar gugatan. (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1145K/pdt/1984 tanggal 21 September 1984 jo Putusan Nomor:165/PDT/1983PT.MTR jo Putusan Nomor:5/Pdt.G/1983/PN.Sly

Bahwa, sebagaimana diketahui, perikatan dilahirkan dari 2 hal yaitu Perjanjian dan Undang undang, sehingga pelanggaran terhadap perikatan  yang dilahirkan oleh Perjanjian di sebut wanprestasi, sedangkan pelanggaran terhadap perikatan yang dilahirkan undang undang itulah yang disebut dengan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).

Bahwa, Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) disini adalah dalam bidang keperdataan yakni didasarkan pada ketentuan pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Bahwa, Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam prakteknya dapat besifat aktif ataupun pasif (Wirjono Prodjodokoro).

Bahwa, bersifat aktif bila seorang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain, sedangkan bersifat pasif jika seorang tidak berbuat sesuatu, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain

(Munir Fuady 2005), sedangkan wanprestasi (ingka janji) berhubungan erat dengan adanya perikatan atau perjanjian antar pihak.

Bahwa, perikatan yang berdasarkan pada perjanjian didasarkan pada pasal 1338 sampai pasal 1341 KUHPerdata, sedangkan perjanjian yang berdasarkan undang undang diatur dalam pasal 1352  KUHPerdata.

Bahwa, dalam perkara ini kekaburan gugatan Para Penggugat Nampak karena pada satu sisi Para Penggugat menyatakan bahwa, Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum , namun pada sisi lain, Para Penggugat menguraikan tentang prestasi atas suatu pekerjaan ( seluruh gugatannya bercerita tentang prestasi ) sebagai dasar gugatannya.

Bahwa, kekaburan gugatan Para Penggugat Nampak jelas dalam uraian gugatan Para Penggugat yang pada satu sisi mempermasalahkan tentang pembayaran success fee ( hal.8 poin 18,19 dan 20 gugatan Para Penggugat).

Bahwa, karena sejak awal Tergugat memakai jasa Penasehat Hukum/Advokat Para Penggugat tidak pernah berjanji untuk memberikan success fee baik lisan maupun tertulis kepada Para Penggugat .

Bahwa, sebagai seorang Pengacara yang profisional tentunya sangat sangat mengerti akan dibuat secara tertulis terhadap success fee yang perjanjiankan dengan kliennya, namun pada kenyataanya tidak ada satupun perjanjian success fee yang dituangkan dalam suatu surat perjanjian .

Bahwa, hubungan hukum antara Tergugat dengan Para Penggugat hanyalah sebatas pemberian kuasa  dan tidak benar bila Tergugat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bahwa, terhadap surat kuasa yang tergugat berikan kepada Para Penggugat semua kewajiban Tergugat sebagai Kliennya telah membayar semua honorarium  termasuk biaya biaya operasional, dan lain lainya yang Para Penggugat minta dari Tergugat telah dipenuhi, oleh karena itu tidak ada satupun aturan maupun undang undang yang telah Tergugat langgar.(bahwa, tidak terdapat perjanjian success fee atau perjanjian lainnya , baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis)

Bahwa, oleh karena itu gugatan Para Penggugat yang mendalilkan adanya perbuatan melawan hokum, tidak terbukti , maka haruslah dinyatakan tidak diterima gugatan Para Penggugat.

Dalam Pokok Perkara :
Bahwa, segala hal yang termuat  dalam eksepsi diatas dianggap diulang dan termasuk pula dalam pokok perkara.

Bahwa, Tergugat  menolak dengan tegas  seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Para Penggugat dalam gugatannya, kecuali  secara tegas diakui dan terbukti kebenarannya.

Bahwa, Tergugat dengan tegas menolak gugatan Para Penggugat pada romawi I poin 2 dan romawi II poin 3,4  dan poin 5 dengan alasan sebagai berikut :

Bahwa, Tergugat tidak pernah melakukan  perbuatan melawan hokum sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat ,  karena sejak dari awal Tergugat memakai jasa Pengacara kantor hokum HARENCIA & Co telah membayar lunas semua kewajiban Tergugat kepada Para Penggugat dan sejak awal tidak pernah diperjanjikan/disepakati terhadap Succes Fee baik secara lisan maupun secara tertulis.

Bahwa, seharusnya sebagai seorang Pengacara profisional apalagi dari kota besar seharusnya lebih mengerti dan tahu mana yang benar dan mana yang pantas tentunya semuanya dituangkan dalam suatu perjanjian secara tertulis, namun kenyatannya sejak awal Tergugat memang tidak ada/tidak pernah menjanjikan tentang success fee kepada Para Penggugat.

Bahwa, dalam Undang undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat tidak  mengatur/mengenal mengenai success fee, melainkan undang undang Advokat hanya mengatur/mengenai istilah, honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada klien oleh seorang Advokat yang besarnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, sebagaiman dinyatakan dalam ketentuan Pasal 21 undang undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Advokat.

“ (1) Advokat berhak menerima Honorarium atas jasa hukum yang       telah diberikan kepada kliennya.

(2)Besarnya Honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak “.(redaksi)

Ditulis Oleh Pada Rab 08 Jan 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek