Tanam Ganja, Lima Warga Ditangkap Polisi Lingga
Lingga, Radar Kepri-Kepala Kepolisian Resor wilayah Kabupaten Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho adakan Press Release terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Ganja di wilayah Hukum Polres Lingga, Senin (9/9) sore.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres di dampingi Kabagops Polres Lingga KOMPOL Rusdwiantoro, Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix Mauk, Kasat Intelkam Polres Lingga IPTU Prekdi Pakpahan, Paursubbaghumas Polres Lingga IPTU HASBI LUBIS.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Joko Adi Nugroho menerangkan, bahwa Kronologis pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan Personil Satresnarkoba Polres Lingga selama lebih dari 20 hari, terhitung mulai tanggal 21 Agustus sd 9 September 2019 dengan sasaran peredaran gelap Narkotika jenis ganja di Daik Lingga. “Maka dilakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka,”terang Kapolres dalam konferensi pers.
Pengungkapan ini dilaksanakan tanggal 9 September pukul 00.01 Wib SD 04.30 Wib di rumah tersangka yang beralamat di Jl. Cening Nereng Bukit Kuali Kel. Daik Lingga.
“Kegiatan ini tidak serta merta mendapatkan hasil, melainkan berdasarkan penyelidikan semenjak 21 Agustus sd 9 September 2019, yang mana penyelidikan ini merupakan rangkaian dari Operasi Antik Seligi 2019, dan hari ini merupakan hari terkahir,”ucap Kapolres Lingga.
Dalam konfrensi pers. Pihaknya mengungkapkan terkait ke 5 tersangka ialah.
Tersangka 1 Alias AP alias KP
Tersangka 2 Alias Dk
Tersangka 3 Alias PA
Tersangka 4 Alias St Alias EP
Tersangka 5 Alias AC
Berikut Barang Bukti yang disita dari tersangka 1 Alias AP Alias KP
1. 1 buah toples plastik ukuran besar yang berisi tanah hitam, terdapat 33 batang bibit pohon ganja
2. 1 buah toples plastik bening dengan penutup warna hijau, yang berisi biji-biji ganja seberat kurang lebih 71.45 gram
3. 1 buah polybag warna hitam yang berisi 13 batang bibit pohon ganja
4. 1 buah polybag warna hitam berisi 8 batang bibit pohon ganja, 1 buah polybag warna hitam berisi batang bibit pohon ganja
5. 1 buah penyaring rice cooker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja
6. 1 buah kuali bekas, yang berisi ratusan biji-biji dan kecambah bibit ganja
7. 2 buah polybag warna hitam masing masing berisi tanah yang ditaburi biji-bijian ganja kering
Untuk Barang bukti narkotika yang disita dari tersangka 5 Alias AC antara lain. 1. Satu bungkus kertas timah rokok yang berisi ganja kering seberat 1,16 gr
2. Beberapa puntung rokok yang berisi ganja kering
Total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara tersebut ialah.
1. Bibit pohon ganja kurang lebih 70 batang
2. Biji biji ganja kurang lebih 71,45 gram
Mengenai Pasal Yang Dilanggar ialah. 1. Pasal 114 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat (1), ayat (2), junto Pasal 131 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Ancaman Hukuman 1. Maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun bagi pelaku pengedar narkotika
2. Maksimal 4 tahun, minimal 1 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika
Dengan hal diatas tersebut. Kapolres Lingga menekankan bahwa kedepan, Polres Lingga bersama jajaran dan Resnarkoba akan terus mendalami dan menggembakan daripada tindak pidana Narkotika dan terhadap barangbukti yang ditemukan berupa ganja.
“Kita juga akan mengecek lebih dalam terhadap penanaman penanam lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, serta jalur distribusi barang tersebut hingga sampai memasuki Wilayah Kabupaten Lingga,”tegas AKBP Joko Adi Nugroho.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lingga mengajak peran aktif masyarakat Kabupaten Lingga untuk saling bahu membahu dalam memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Lingga. (Hendra)