; charset=UTF-8" /> Tanah Akau Diserobot Hitam - | ';

| | 1,272 kali dibaca

Tanah Akau Diserobot Hitam

Inilah tanah Akau yang diserobot Hitam dan telah dibanguan pertapakan.

Inilah tanah Akau yang diserobot Hitam dan telah dibanguan pertapakan.

Kundur Barat, Radar Kepri-Memerasa memiliki surat keterangan Hak Tanah di jalan Besar Kangka, Sawang RT.003/RW. 009 kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat. Te A KAU mengadu sekaligus memberi kuasa kepada dua orang pengacara, selaku kuasa Hukum untuk menangani masalah tanah yang memang kepemilikannya sejak tahun 1997 lalu.

Sebenarnya lahan seluas 100 depa tersebut telah dijadikan tempat tinggal bersama beberapa orang anak dan satu istri hingga saat sekarang ini. Menurut Te A Kau alias Akau, dirinya telah menguasai sebidang tanah seluas 100 depa persegi sesuai dengan surat keterangan yang dikantonginya, di kawasan tanah bakau Nomor 09/1997. Surat itu dikeluarkan Kepala Desa Sawang, Nasirtertanggal 18 maret 1997, sebelum pemekaran Desa Sawang yang telah menjadi Kelurahan sekarang. Untuk lahan tersebut, sebenarnya telah dihuni beberapa kepala keluarga (KK) Suku Laut dulu namun dibiarkan, karena merasa bersaudara sebag Akau sendiri juga termasuk keturunan suku laut.

 Akan tetapi, pada tahun 2014 lalu, ada oknum warga kelurahan Sawang yang keseharian di panggil Hitam, warga keturunan Tionghua ini telah membangun setapak dasar tanah timbunan diperkirakan seluas 30 meter x 40 meter. Diperkirakan, akan membangun rumah atau bangunan gudang.

Akau meminta salah satu kerabatnya untuk menanyakan pada Hitam dasar dan alasannya membangun diatas lahan kepemilikannya. Akan tetapi betapa terkejunya Akau, ternyata Hitam telah memiliki surat sejenis alas hak dari kecamatan Kundur Barat sejak tahun 2012 lalu. Dikarenakan ketidakpuasan, oleh kerabat tersebut menanyakan langsung kesalah satu staf kelurahan Sawang. Dan menurut staf tersebut, Akau memang memiliki surat tanah, akan tetapi tidak memiliki tanah, bahkan tanah tersebut adalah kepunyaan Hitam.

Kuasa hukum Akau, H Iwan Kesuma Putra SH.MH dan NIRWANSYAH.SH mengatakan pada awak media ini.”Seharusnya ini dimediasi dulu oleh pihak kecamatan, dalam muysawarah dan mufakat, dicari jalan terbaik untuk kedua belah pihak, bukan membuat kesan satu rugi dan lainnya untung.”terangnya.

Akan tetapi menurut Hitam.”Itu (Akau,red) dapat tanah dari mana, dia (Akau,red) bukan orang Sawang Li. Saya juga urus surat banyak modal.”jawab Hitam. Ketika awak media ini menanyakan apakah benar Hitam ada surat untuk lahan yang diributkan ini sejak tahun 2012 lalu, HYitam membenarkan itu. Akan tetapi ketika ditanyakan dasar dan riwayat tanah kepemilikannyat dari mana ?. Terkesan, Hitam mengelak menjawab  pertanyaan tersebut.

Hal ini bertolak belakang dengan jawaban Lurah Sawang, Shahrial yang menegaskan surat kepemilikan Hitam akan ditarik, janji Lurah antusias. Karena awak media memberitahukan bahwa Akau telah menggunakan jasa pengacara untuk kasus tanah tersebut. Kelanjutan pemberitaan ini akan ditunggu perkembangan pengacara Akau dan pihak Camat Kundur Barat.(henz)

Ditulis Oleh Pada Sel 14 Apr 2015. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek