Tambang Pasir Darat Ilegal Dibeking Oknum RT
Kundur, RadarKepri- Aktifitas tambang pasir darat illegal secara besar-besaran kembali terjadi Batu Putih, kelurahan Gading Sari, kecamatan Kundur. Kali ini, tambang illegal ini diduga dibeking oleh okun RT, Maryono.
Menurut info yang di dapat media ini dilapangan, kepemilikan tanah atau lahan adalah warga keturunan yang bernama Alamsah alias Atek. Luas areal diperkirakan 2 hektar. Jadi, Alamsah adalah yang mempunyai lahan, yang bertanggungjawab pengoperasian adalah Maryono.
Menurut salah seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan di media ini mengatakan. Sebenarnya kegiatan ini, telah diketahui oleh kepala kelurahan Gading Sari, Persada dan pihak kepolisian yang telah menjadi Kapolpos di kelurahan tersebut. Pada awalnya, menurut warga, ada pertemuan di perkirakan pada awal Maret lalu. Atas inisiatif warga termasuk RT,RW dan Lurah beserta Kapolpos Polisi di Kelurahan Gading Sari. Maka dibuatlah pertemuan di kantor kelurahan Gading Sari.
Hasil pertemuan, konpensasi untuk warga per-lori/truk adalah sebanyak Rp 20 ribu. Uang tersebut di kumpulkan perbulan untuk pembangunan jalan disekitar rumah pemukiman warga yang akan di lalui angkutan pasir. Diperkirakan, ada 10 kali lori keluar masuk ke lokasi ini yang sudah mengangkut pasir. Selanjutnya, karena RT, RW yang berdekatan dengan lokasi usaha tambang pasir tidak mau atau tidak bersedia menjadi sebagai pengurus usaha tersebut. Herannya.”Maryono bersedia.”ucap warga.
Sementara itu, menurut warga lainnya, Maryono bukan ketua RT di sekitar lokasi usaha illegal ini. Akan tetapi Maryono adalah RT Tanjung Susup yang pernah terlibat dugaan penjualan raskin tahun 2012 dan sempat berurusan dengan jaksa.”Apalagi Maryono adalah pengganti RT dari abangnya, Bakhtiar.”sambung warga. Sempat Maryono mengatakan.”Siapa yang berani dengan saya. Kalau cuma LSM, Ormas dan wartawan. Berapa mereka mau minta jatah ?. Jumpai sama saya, berapapun kita atur jatahnya.”sesumbar Maryono dengan arogan.
Ketika hal ini dipertanyakan tentang izin usaha tambang pasir di Batu Putih tersebut terhadap Lurah Gading Sari, Persada, Lurah menjawab.”Ini usaha masyarakat.”katanya dengan nada terbata-bata. Kuat dugaan Lurah kecipratan jatah fee. Padahal, PAD berasal dari usaha tambang pasir ini nol alias nihil. (ahmad)