Tambah Dua Jaksa, Kejari Batam Janji Tuntaskan Korupsi di Humas Pemko
Batam, Radar Kepri-Proses dugaan korupsi di humas Pemko Batam yang menyeret nama Kabag Humas, Ardiwinata, masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Kejaksaan masih menggelar pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Penegasan ini disampaikan Kajari Batam Yusron SH MH melaui Kasi Pidsusnya, Tengku Firdaus SH MH. Hal sekaligus membantah informasi yang beredar dikalangan media, bahwa kasus yang melibatkan “orang kuat” di Pemko Batam ini dihentikan.”Nggaklah, tidak ada yang dihentikan masih tahap pengumpulan data dan keterangan.”bantahnya Tengku Firdaus SH MH di konfirmasi media ini diruangan kerjanya, Jum’at (21/11).
Lambatnya proses hukum dugaan korupsi tersebut, menurut Tengku Firdaus SH MH.”Akibat kami kekurangan jaksa. Namum kekurang itu sekarang sudah tertupi dengan ditambahnya dua orang jaksa. Kedepan Inysa Allah semua penangan dugaan tindak pidana korupsi tidak ada hambatan lagi. Mudah-mudahan di tahun 2015 ini akan ada Gebrakan dalam menuntaskan korupsi.”ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Tengku Firdaus.”Kami minta semua pihak bersabar. Tidak ada proses hukum dugaan korupsi yang dihentikan. Hanya saja memang kemarin sempat terkendala, tenaga penyidik Kejaksaan kurang anggota. Kedepan ini, semua proses hukum dugaan tindak pidana korupsi bisa berjalan lancar sebagai yang diharapkan semua lapisan masyarakat Batam.”janjinya.
Angin segar ini disambut baik aktifis LSM Lembaga Pemantau Penyelengara Pemerintah Republik Indonesia (LPPNRI) Provinsi Jeri Macan.”Kita sangat mendukung langkah Kejaksaan Negeri Batam dalam menberantas korupsi di kota Batam.”ucapi Jerri pada awak media ini di Batam Center, Jumat (21/11)
Selaku aktifis LSM yang berperan sebagai sosial kontrol di kota Batam.”Wajib hukumnya mendukung instansi penegak hukum dalam menberantas tindak kejahatan yang merusak bangsa ini. Karena korupsilah bangasa terbelenggu kemiskinan, karena korupsi bangsa terpuruk, karena korupsi pula generasi kita dilanda kebodohan, karena tidak manpu sekolah akibat bahaya latin korupsi.”paparnya.
Maka dari itu, lanjut Jery Macan.”Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Batam untuk menuntas dugaan korupsi dibagian humas Pemko Batam tersebut. Karena dana itu adalah dianggarkan untuk publikasi media masa, menginformasikan kegiatan dan perkembangan pemerintahan Pemko Batam kepada masyarakat, bukan untuk dikorupsi.”timpalnya.
Pihaknya berharap Ardiwinata untuk transparan dalam mengalokasikan dana publikasi tersebut kepada semau media yang ada dikota Batam.”Hal ini sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. Lagi pula, kalau Ardiwina nggak salah, kenapa harus takut, buka saja pada semua media kalau anggaran segini yang dianggarkan untuk publikasi dan sudah disalur sebesar ini, sehingga tidak menjadi kecurigaan para media-media yang ada dikota Batam ini.”tukasnya.
Sementara itu Ardiwinata yang dikonfirmasi awak media ini melaui SMS ke ponselnya terkait hal diatas, sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.
Sebuah pertanyaan mencuat, seriuskah Kejari Batam mengusut dugaan korupsi ini ?. Mengingat Ardiwinata yang lebih banyak bungkam dalam mempublikasikan kesuksesan Pemko Batam, disebut-sebut “anak emas” Walikota Batam, Drs Ahmad Dahlan ?. Tentu masyarakat Batam sangat berharap keseriusan Kejari Batam dalam membasmi pelaku korupsi dikota Batam yang kita cintai ini.(taherman)
lipstik itu bro….udah hampir setahun kok belum bisa di ungkap.