; charset=UTF-8" /> Supriono,Timses Surya Admaja Disidangkan - | ';

| | 1,144 kali dibaca

Supriono,Timses Surya Admaja Disidangkan

Supriono alias Supri, timses Surya Admaja saat disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin (24/06).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim sukses Surya Admaja yakni Supriono mulai disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin (24/06) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berikut surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Zaldi Akri SH dan Mona Amalia SH dari Kejari Tanjungpinang yang mengungkap peran Surya Admaja, caleg Gerindra dapil Bukit Bestari ini.

Berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2016 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan sekira pukul 20.00 Wib terdakwa SUPRIONO Bin SURATMAN mendatangi rumah warga yang sebelumnya telah didata sebelumnya akan menerima uang untuk memilih saksi SURYA ADMAJA pada saat hari pencoblosan dengan tujuan mengambil/mengumpulkan foto copy undangan memilih (C6) atau foto copy Kartu Tanda Penduduk.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekira pukul 13.20 WIB saksi SURYA ADMAJA menghubungi terdakwa SUPRIONO Bin SURATMAN dengan menggunkan Handphone,  didalam percakapan di Telphon itu saksi SURYA ADMAJA mengatakan dengan ucapan “ Pri kita jumpa di suka berenang ” kemudian terdakwa SUPRIONO Bin SURATMAN menjawabnya dengan mengatakan “ Oke bang, aku selesaikan tugas dulu ”, kemudian terdakwa SUPRIONO Bin SURATMAN menuju ke  Jalan Suka Berenang dengan menggunkan sepeda Motor, Setelah terdakwa sampai di Jalan Suka berenang, kemudian Terdakwa menghubungi saksi SURYA ADMAJA dengan menggunkan Handphone, didalam percakapan di Handphone terdakwa mengatakan  “ Bang katanya di Suka Berenang, aku udah sampai di Rumah Makan padang abang ngak ada ” kemudian saksi SURYA ADMAJA  menjawabnya dengan mengatakan “ Abang di perla pri, dekat Rumah Makan Nasi Jawa sebelum Mesjid  ”, kemudian terdakwa SUPRIONO Bin SURATMAN menuju ke Perla Batu 4 ( empat ) ke Rumah Makan Nasi Jawa sebelum Mesjid  , setiba ditempat Rmah makan tersebut, terdakwa SUPRIONO Bin SURATMAN bertemu dengan saksi SURYA ADMAJA lalu duduk dan minum tak berapa lama kemudian Terdakwa dan saksi SURYA ADMAJA berangkat ke rumah saksi SURYA AT MAJA setelah berada di rumah saksi SURYA ADMAJA, saksi SURYA ADMAJA  menyerahkan uang sebesar Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dalam bentuk uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar,  kemudian mengembalikan BPKP Motornya yang sebelumnya diserahkan oleh saksi SURYA ADMAJA

Selanjutnya terdakwa SUPRIONO Bin SURATMAN membagikan uang yang diterima dari saksi SURYA ATMAJA tersebut kepada saksi TRI RAHAYU dirumahnya  yang beralamat di Jl.Batu Kucing GG.hang Tuah Nomor 43 RT/ RW 002/003 Kel. Sei Jang Kec.Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekira pukul 21.00 Wib, saat memeberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa SUPRIONO Bin SURATMAN mengatakan kepada saksi TRI RAHAYU “Tri nanti nyoblos pilih SURYA ADMAJA” kemudian saksi TRI RAHAYU bertanya “kenapa pula?” dan dijawab oleh terdakwa SUPRIONO Bin SURATMAN “pilih saja”

Terdakwa SUPRIONO Bin SURATMAN kemudian pulang kerumahnya di Jalan Sidomulyo RT/RW 002/003 Kel.Sei Jang Kec.Bukit Bestari Kota Tanjungpinang kemudian terdakwa SUPRIONO Bin SURATMAN memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada ibunya yaitu saksi NURPAIRAH dan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saudara SURATMAN (ayah terdakwa SUPRIONO Bin SURATMAN) yang sebelumnya telah mengumpulkan foto copy KTP untuk didata sebagai orang yang akan memilih caleg yang bernama SURYA ADMAJA ( Calon Legislatif DPRD Kota Tanjungpinang Nomor urut 01 Daerah Pemilihan Kec. Bukit Besari dari Partai Gerindra)

Selanjutnya terdakwa SUPRIONO Bin SURATMAN membagi-bagikan uang yang diterimanya dari saksi SURYA ADMAJA kepada warga lain yang sudah mengumpulkan foto copy undangan memilih (C6) atau foto copy Kartu Tanda Penduduk, terdakwa SUPRIONO Bin SURATMAN

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 24 Jun 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek