; charset=UTF-8" /> Sudirman Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara - | ';

| | 313 kali dibaca

Sudirman Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Sudirman usai di vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Sudirman (38) dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara tahun oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (18/02) karena terbukti melakukan penggelapan 1 unit speed boat.

JPU  Indra Jaya SH dari Kejari Bintan sebelumnya menuntut agar Sudirman dihukum selama 2 tahun penjara. Namun majelis hakim memgurangi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dengan pertimbangan terdakwa Sudirman sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi.

Dalam surat dakwaan diterangkan kronologis yang mengantarkan Sudirman ke pengadilan.

Terdakwa SUDIRMAN Alias SUDIK Bin AMBO AKE pada hari Jumat tanggal 28 September 2018 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Galangan Speed Boat Jalan Sungai Gentong Kel. Tanjung Uban Selatan Kec. Bintan Utara Kab. Bintan  telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Berawal pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 terdakwa menghubungi saksi HUA TJIU Alias HARTONO Alias ACIU melalui telepon dan terdakwa mengatakan bahwa bosnya akan membeli Speed Boat Seludang (Pancung) dengan mesin Yamaha 2 T 200 PK warna depan biru lis merah dan warna belakang abu-abu milik saksi HUA TJIU.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 September 2018 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa mendatangi Galangan Speed Boat milik saksi HUA TJIU di Jalan Sungai Gentong Kel. Tanjung Uban Selatan dan disana terdakwa meyakinkan saksi HUA TJIU bahwa bosnya dari Singapura akan membeli Speed Boat milik saski HUA TJIU namun sebelumnya terdakwa meminta untuk membawa Speed Boat tersebut dahulu untuk menjemput bosnya dan melakukan survey di laut, kemudian saksi HUA TJIU menyuruh saksi HENKY untuk ikut bersama terdakwa namun terdakwa menolaknya namun akhirnya saksi HENGKY ikut bersama terdakwa menuju ke Telaga Punggur Dalam untuk menjemput bosnya

Setelah sampai di Telaga Punggur Dalam lalu terdakwa mengajak saksi HENGKY untuk naik ke darat dan menunggu bos terdakwa di warung kopi, kemudian pada saat sedang minum kopi terdakwa mengatakan kepada saski HENGKY akan buang air besar di toilet namun secara diam-diam terdakwa kembali ke Speed Boat Seludang (Pancung) dengan mesin Yamaha 2 T 200 PK warna depan biru lis merah dan warna belakang abu-abu milik saksi HUA TJIU dan membawanya ke Tepi Laut daerah Jabi Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam untuk menjual Speed Boat tersebut kepada SUMANTRI (belum tertangkap) seharga Rp. 15.000.000 dan baru dibayar sebesar Rp. 10.000.000.Bahwa barang milik saksi HUA TJIU berupa Speed Boat Seludang (Pancung) dengan mesin Yamaha 2 T 200 PK warna depan biru lis merah dan warna belakang abu-abu tersebut berhasil ditemukan oleh anggota Polairud Polres Bintan di dekat sebuah Pondok Kecil dalam kebun yang berada di Kec. Nongsa Batam, namun Speed Boat tersebut tidak utuh karena tutup mesin Yamaha 2 T 200 PK dan handle (Remot) Yamaha 200 PK tidak ada. Akibat perbuatan terdakwa saksi HUA TJIU mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 18 Feb 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek