; charset=UTF-8" /> Peras Mantan Pacar, Eko Mengaku Rugi Banyak - | ';

| | 282 kali dibaca

Peras Mantan Pacar, Eko Mengaku Rugi Banyak

Terdakwa Eko saat memberikan keterangan alasan dirinya memeras mantan pacarnya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Memiliki foto dan video mesra saat berhubungan badan selama berpacaran menjadi senjata bagi Eko Nur Fadjeli memeras Di Ajeng sebesar Rp 10 juta.

Hal ini terungkap dalam persidangan, Selasa (19/02) dalam persidangan di PN Tanjungpinang. Terdakwa Eko menerima hasil pemerasan secara bertahap, mulai dari sebuah cincin senilai Rp 1,5 juta.”Penyerahan terakhir setelah di Areka. Tak lama polisi datang.”katanya.

Menurut Eko, selama pacaran dengan Diajeng dirinya banyak menghabiskan uang selama pacaran.” Saya sakit hati, malam itu saya lihat dia bersama laki-laki lain didepan rumahnya. Saya putuskan dia. Dan mengharapkan uang selama pacaran dikembalikan.”terang Eko.

Saat penyerahan cincin, Diajeng juga menyerahkan dua gelang emas.”Tapi waktu mau jual. Yang beli bilang bilang itu gelang imitasi.”katanya.

Dikatakan Eko, selama 3 bulan pacaran.”Uang Rp 30 juta di ATM hahis, saya minta ganti rugi.”katanya.

Perbuatan Eko dijerat melanggar pasal pasal 369 ayat (1)  KUH. Pidana. Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa Zaldi Akri SH daro Kejari Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 19 Feb 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek