Peras Mantan Pacar, Eko Mengaku Rugi Banyak
Tanjungpinang, Radar Kepri-Memiliki foto dan video mesra saat berhubungan badan selama berpacaran menjadi senjata bagi Eko Nur Fadjeli memeras Di Ajeng sebesar Rp 10 juta.
Hal ini terungkap dalam persidangan, Selasa (19/02) dalam persidangan di PN Tanjungpinang. Terdakwa Eko menerima hasil pemerasan secara bertahap, mulai dari sebuah cincin senilai Rp 1,5 juta.”Penyerahan terakhir setelah di Areka. Tak lama polisi datang.”katanya.
Menurut Eko, selama pacaran dengan Diajeng dirinya banyak menghabiskan uang selama pacaran.” Saya sakit hati, malam itu saya lihat dia bersama laki-laki lain didepan rumahnya. Saya putuskan dia. Dan mengharapkan uang selama pacaran dikembalikan.”terang Eko.
Saat penyerahan cincin, Diajeng juga menyerahkan dua gelang emas.”Tapi waktu mau jual. Yang beli bilang bilang itu gelang imitasi.”katanya.
Dikatakan Eko, selama 3 bulan pacaran.”Uang Rp 30 juta di ATM hahis, saya minta ganti rugi.”katanya.
Perbuatan Eko dijerat melanggar pasal pasal 369 ayat (1) KUH. Pidana. Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa Zaldi Akri SH daro Kejari Tanjungpinang.(irfan)