Pesta Narkoba Dengan Ipar, Icing Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan penyalahgunaan narkoba atas nama Rosny alias Icing hadirkan dua orang saksi. Dua saksi itu adalah Ong Eng Hong alias Ahong dan Rusmawati alias Iling adik Icing.
Saksi Ahong mengaku membeli sabu senilai Rp 150 ribu dari Icing dan janji ketemu di batu 9.”Saya ketemu dipinggir jalan di batu 9. Ambil barang sama serahkan uang. Namun saat sampai di depan batu 9 ditangkap polisi.”kata Ahong.
Saksi Rusmawati mengaku Icing dapat sabu dari kawanya yang dari Jakarta.”Dia (Icing) makai sama kawannya hari pertama. Besoknya makai sama kawannya, Oktadinata (DPO) Said Ismail dan Reka Septi Hutagalung.”katanya.
Sekilas, Icing ditangkap Rabu tanggal 20 Oktober tahun 2018, sekira pukul 02.35 WIB di Perumahan Pinang Merah Blok E Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Dalam surat dakwaan JPU Zaldi Akri SH disebutkan, awalnya Terdakwa Icing pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira pukul 20.15 WIB, Terdakwa sampai di Tanjungpinang dari Jakarta dengan membawa 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian setelah terdakwa sampai dirumahnya di Jalan Handoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Terdakwa mengambil sedikit Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibawah dari Jakarta tersebut untuk dipakai bersama dengan saksi RUSMAWATI Als ILING, saksi SAID ISHAK Bin SAID ISMAIL, saksi REKA SEPTI HUTAGALUNG dan Saudara OKTA ( DPO ), kemudian sisanya disimpan Terdakwa, setelah Terdakwa selesai memakainya dengan menggunzkan alat hisap Sabu/Bong, kemudian Terdakwa langsung tidur, lalu pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekitar 00.15 WIB sisa yang dipakai hari Kamis Tanggal 18 Oktober 2018, sebanyak 1 ( satu ) Paket, kemudian Terdakwa membaaginya menjadi 3 ( tiga ) Paket, lalu 2 ( dua ) paket dikasikan kepada saksi RUSMAWATI Als ILING, sedangkan yang 1 ( satu ) Paket oleh terdakwa diambil sedikit untuk dipakai bersama kembali dengan saksi RUSMAWATI Als ILING, saksi SAID ISHAK Bin SAID ISMAIL, saksi REKA SEPTI HUTAGALUNG dan Saudara OKTA ( DPO ) didalam kamar depan dirumah tersebut, dan tidak lama setelah itu terdakwa dihubungi oleh saksi ONG ENG HONG Als AHONG melalui Handphone dalam percakapan dalam Handphone tersebut saksi ONG ENG HONG Als AHONG memesan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu seharga sebesar Rp.150.000.
Kemudian terdakwa menjawabnya bisa, setelah mendapat hubungan telfon dari saksi ONG ENG HONG Als AHONG tersebut lalu terdakwa keluar dari rumahnya dan pergi bersama dengan Saudara OKTA ( DPO ) untuk menemui saksi ONG ENG HONG Als AHONG dipinggir jalan di Perumahan Pinang Merah di KM 9 ( Sembilan ) kota Tanjungpinang, setelah terdakwa bertemu dengan saksi ONG ENG HONGAls AHONG lalu terdakwa langsung menyerahkan 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu ) rupiah dari saksi ONG ENG HONG Als AHONG uang pembelian Narkoba tersebut, Setelah itu terdakwa pulang kerumah Saudara OKTA ( DPO ) yang beralamat di Perumahan Pinang Merah Blok E Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, setelah terdakwa masuk kedalam rumah tersebut, lalu tidak lama Saudara OKTA ( DPO ) keluar dari rumah tersebut, dan tidak lama setelah itu datang saksi W.W. MARBUN dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI dari Kesatuan Narkoba Polres Tanjungpinang, yang didampingi oleh saksi JUFRIS HASIBUAN ( selaku Ketua RT ) di Perumahan Pinang Merah, kemudian saksi W.W. MARBUN melakukan Penangkapan dan penggeledahan didalam rumah tersebut, dalam penggeledahan ditemukan 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibawah Karpet didalam kamar tidur, setelah saksi W.W. MARBUN mendapatkan 1 ( satu ) paket narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, saksi W.W. MARBUN melakukan Introgasi kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI dan saksi JEFRIS HASIBUAN didalam Introgasi tersebut terdakwa mengakui bahwa 1 ( satu ) paket narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari temannya yang bernama Saudari LISA ( DPO ) di Jakarta secara Cuma-Cuma, kemudian terdakwa juga mengakui telah menjual kepada saksi ONG ENG HONG Als AHONG sebanyak 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening seharga Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu ) rupiah, kemudian Terdakwa juga mengakui telah menyerahkan kepada saksi RUSMAWATI Als ILING sebanyak 2 ( dua ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Berdasarkan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB : 12709/NNF/2018, tanggal 25 Oktober 2018, yang dibuat dan ditanda tangani oleh ZULNI ERMA, Jabatan Kasubbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan, dan DELIANA NAIBORHU.S.Si.Apt, Jabatan Pemeriksa Forensik Muda Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan KESIMPULAN Dari Hasil Analisa tersebut pada BAB III kami Pemeriksa mengambil Kesimpulan bahwa, Baeang bukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama ROSNY Als ICING adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I ( satu ) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 339/10260.00/2018 tanggal 22 Oktober 2018, yang dibuat dan ditanda tangani oleh WAHYUL AMRI.SE/NIK. 80249 Pimpinan Cabang PT. Pegadaian ( Persero) Tanjungpinang dan PINDO TRINANDO, SH/NIK.P. 86563 Pegawai pada Cabang PT. Pegadaian ( Persero ) Tanjungpinang, telah melakukan penimbangan terhadap 1 ( satu ) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan Jumlah berat bersih 0,39 Gram.
Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dilanjutkan Selasa depan dengan agenda mendwngarkan keterangan terdakwa.(irfan)