; charset=UTF-8" /> Juragan Tenda Dalang Pembunuh Mantan Tentara - | ';

| | 771 kali dibaca

Juragan Tenda Dalang Pembunuh Mantan Tentara

Tanjungpinang, Radar Kepri-Polres Tanjungpinang bersama Polda Kepri akhirbya berhasil mengungkap hilangnya Serma Arnold Tambunan (alm) dan menangkap pelaku pembunuhan mantan tentara itu.

Dalam siaran pers di Polda Kepri, sejumlah fakta terungkap. Mulai dari motif pembunuhan yang bermula dari hutang dan sakit hati Rasyid karena almarhum Arnold Tambunan menagih hutang dengan kata-kata kasar.

Hingga timbul niat Rasyid yang dikenal sebagai pemgusaha tenda menghabisi nyawa Arnold. Dan akhirnya rencana itu dilaksanakan dengan dibantu tersangka Abdul (eksekutor) yang dijanjikan imbalan Rp 20 juta.

Hari ini, Selasa (19/02) tersangka Abdul dibawa dari Polda Kepri ke Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA menjelaskan. Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi : LP – B/22/II/2019/Kepri/SPK-Res TPI, TGL 07 Februari 2019 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Menur gg. menur no.15 rt 005 / rw 009 kel. Sei jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Telah diamankan Pelaku Pembunuhan dengan Inisial AD alias A, laki-laki, lahir di Tanjungpinang, tanggal 20 september 1997, karyawan swasta, alamat jl. Anggrek merah kos-kosan kel. Kampung bulang kec. tanjungpinang timur kota tanjungpinang. Dengan Korban Arnold Tambunan laki-laki, Purnawirawan TNI-AL, Kristen, alamat di JL. Patiunus Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang.

Diuraikan Kombes Erlangga kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 wib tersangka Inisial AD bertemu dengan Rasyid dan terjadi pembicaraan dengan tujuan merencanakan untuk membunuh Arnold Tambunan dengan dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah Rp. 20.000.000.

Selanjutnya Pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 06.30 wib tersangka *AD* mendengar adanya keributan di rumah saudara *Rasyid* yang beralamat di jalan menur gg. Menur km.8 Tanjungpinang. Selanjutnya tersangka *AD* langsung mendekati suara keributan tersebut, pada saat itu Rasyid sedang memegang besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter, selanjutnya tersangka AD langsung mengambil 1 ( satu ) buah besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm dan mendekati keributan tersebut dengan maksud untuk membantu Rasyid, kemudian dilakukan pemukulan secara berkali-kali ke badan korban hingga korban meninggal dunia.
Kemudian Rasyis mengikat bagian tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang kemudian membungkus badan korban dengan menggunakan kantong plastik besar berwarna hitam dan pada saat itu juga tersangka langsung membuka lobang saptick tank yang berada di belakang rumah kos-kosan milik *Rasyid*, dan jasad korban di seret Rasyid bersama-sama dengan tersangka AD mendekati lobang saptick tank kemudian jasad korban dimasukkan kedalam saptic tank dengan kondisi sudah meninggal dunia, kemudian di tutup seperti semula. Selanjutnya Rasyi langsung mengantarkan sepeda motor milik korban menuju ke rumah korban yang beralamat di jl. R.h. fisabilillah km.8 Tanjungpinang.

Tersangka Rasyid sudah meninggal dunia pada hari rabu tanggal 29 agustus 2018 sekira pukul 05.20 wib di jalan ahmad yani km.5 Tanjungpinang dikarenakan ditabrak oleh Bus Nirwana yang sedang melintas di jalan raya.

Tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang terus melakukan upaya untuk pengungkapan kasus tersebut dan pada hari sabtu tanggal 16 Februari 2019 pukul 17.00 wib terhadap Tersangka *Inisial AD* dilakukan penangkapan Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2019 dilakukan penahanan diruang tahanan Polres Tanjungpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan thd tsk AD mengakui bahwa ia turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Arnold Tambunan

Barang bukti yang diamankan
1. 1 (satu) buah palu / martil
2. 1 (satu) buah pahat
3. 1 (satu) batang besi panjang sekira 30 centimeter
4. 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekira 1 (satu) meter.
5. 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter
6. 1 (satu) unit lori daihatsu warna merah
7. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha nmax bp 5080 xx
8. 1 (satu) helai jaket hujan merk alpina warna hitam
9. 1 (satu) helai baju kemeja motif batik warna coklat
10. 1 (satu) helai celana pendek merk monster energy warna abu-abu
11. 1 (satu) helai celana panjang kain warna hitam
12. 1 (satu) buah tali pinggang merk levis warna hitam
13. 1 (satu) buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 280 centimeter
14. 1 (satu) buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 100 centimeter.

Penjelasan Kabiddokkes Polda Kepri, KBP dr Djarot Wibowo, menerangkan tim Identifikasi dan Forensik Biddokkes Polda Kepri telah melakukan identifikasi temuan jenazah/kerangka yang ditemukan didalam Septic tank rumah Jln Raja Haji Fisabilillah Gg Garuda 2 Kota Tanjungpinang 14 Feb 2019, Jenazah Teridentifikasi Arnold Tambunan (60) dengan Alamat Jl Patiunus Gang Samadar No 78 Tanjung Pinang.

Keterangan medis menyebutkanTinggi Badan, Bekas Luka di Kepala bagian belakang,Baju Batik dan Jas Hujan.
Kesimpulan, Korban mengalami kekerasan dengan benda tumpul yang mengakibatkan meninggal dunia

Pelaku dijerat melanggar pasal 340 dan atau pasal 338 kuhp jo pasal 55 kuhp dan atau pasal 170 kuhp ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 19 Feb 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek