Suap Korupsi Alkes, Aliansi LSM Lapor ke KPK
![berbagai Ketua Lsm kita Batam, yang tergabung dalam Aliansi Lsm Batam, diterima ketua DPRD Batam Surya Sardi dan Riki Solihan k](http://kepri.info/wp-content/uploads/2013/02/berbagai-Ketua-Lsm-kita-Batam-yang-tergabung-dalam-Aliansi-Lsm-Batam-diterima-ketua-DPRD-Batam-Surya-Sardi-dan-Riki-Solihan-k.jpg)
Berbagai Ketua LSM kota Batam yang tergabung dalam Aliansi LSM Batam, diterima ketua DPRD Batam Surya Sardi dan Riki Solihan.
Batam, Radar Kepri-Sekitar 20 orang ketua aktifis LSM/OKP mendatangi Kejaksaan Negeri Batam dan kantor DPRD Batam. Kedatangan mereka terkait adanya dugaan kasus korupsi suap proyek alat kesehatan di Rumah sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD) kota Batam.
Informasi adanya suap ini beredar melalui SMS handphone ditengah-tengah aktifis LSM kota Batam. Dimana SMS tersebut yang menyebutkan walikota Batam dan wakilnya menerima dugaan suap. Masing-masing sebesar Rp 1,5 Miliar untuk walikota Batam dan wakilnya sebesar Rp1 miliar. Sedangkan untuk Ketua DPRD Batam dan wakilnya disebut menerima sebesar Rp 1miliar, sebagai mana yang telah di ekspos media ini sebelumnya.
Dalam SMS juga disebutkan untuk anggota komisi IV DPRD kota Batam sebesar Rp.600 juta. Untuk Mukti sebesar Rp.500 juta dan Riski Faisal Rp 1miliar. SMS menulis, semua ini pengakuan Direktur rumah sakit RSUD, Dr. Fadilah, kepada Riski Solihin, Rosmini dan ibu Diana dari PPP yang menerima duitnya. Pengakuan Dr.Fadilah Direktur RSUD tersebut direkam oleh ibu Rosmini komisi IV, sebagaimana yang diekspos media ini sebelumnya.
Berbagai aktifis LSM/OKP yang tergabung dalam aliansi LSM kota Batam mendatangi Kantor Kejaksaan negri Batam. Dan Gedung kantor DPRD kota Batam bertujuan menindaklanjuti kasus tersebut.
Sementara itu kedatangannya kepada kantor Legislatih (DPRD) minta klarafikasi, tentang sejauh mana kebenaran inforasi yang berkembang ditengah masyarakat terkait adanya informasi dugaan suap melalui SMS diatas.
Kedatangan para aktifis di Kejaksaan Batam di terima oleh Kasi Pidsus Noniak Triayana SH. Noniak Triayana minta aktifis LSM/OKP membuat laporan resmi. Dan para aktifis tersebut berjanji siap membuat laporan resmi. Dan akhirnya para aktifis LSM/OKP yang tergabung dalam aliansi LSM Batam membubarkan diri dengan tertib.
Sementara itu, di kantor DPRD kota Batam para aktifis diterima oleh ketua DPRD kota Batam Surya Sardi dan Riki Solihin, ketua komisi IV DPRD Batam yang disebut terlibat ikut terlibat meneriman suap terkait pengadaan Proyek alkes diatas.
Terkait informasi yang menyebut ada keterlibatan Ketau DPRD Batam, Surya Sardi dan ketua komisi IV DPRD kota Batam Riki Solihin, menerima suap dari Proyek Pengadaan Alat kesehatan (alkes) Rumah sakit Embung patimah tahun 2010-2012 lalu.
Surya Sardi mengatakan .”Itu hanya fitnah besar pada saya. Karena sumber yang saya menerima suap itu tidak jelas.”tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Riki Solihan, dia menantang para aktifis-aktifis tersebut membuktikan dugaan suap tersebut yang dituduhkan kepada dirinya dan rekan-rekannya di komisi IV yang juga disebut manerima uang suap tersebut.”Kalau memang bapak ada bukti silahkan laporkan kepada penegak hukum dan kasus ini kita giring bersama-sama.”tegasnya.
Dalam rapat dengar pendapat yang dilangsungkan diruangan pimpinan DPRD Batam tersebut. Para aktifis meminta Ketua DPRD dan jajarannya jujur dalam kasus tersebut. Supaya tidak menjadi pandangan negatif di tengah-tengah masyarakat Batam. Bahkan ada LSM yang minta para anggota dewan terhomat tersebut di sumpah pocong. Untuk membuktikan kalau memang mereka tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam kasus diatas tersebut, aliansi LSM Batam melaporkan, kepada KPK dengan membuat surat yang bernomor : 0055/ALSM-KB/SP/1/2003. Hal, mohon segera diperiksa walikota /wakilwalikota, ketua DPRD /wakil ketua, anggota komisi 1V dankepala RSUD Batam atas dugaan korupsi Alkes yang mengakibatkan kerugian Miliaran rupiah dengan lampiran satu rangkap.
Adapun surat tersebut berbunyi, kepada yang terhomat Bapak Ketua Komisi Pemberantas Korupsi, Direktorat pengaduan masyarakat di Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. C-1, salam hormat.
Bedasarkan PP Nomor 71 tahun 2000. Pasal 2 dan 3 tentang hak dan tanggung jawab masyarakat terhadap tindak pidana korupsi (TPK). Maka kami Alinasi LSM kota Batam Provinsi kepulaun Riau memberikan informasi dugaan TPK serta menyampaikan saran dan pendapat kepada KPK, tentang kasus korupsi Proyek Alkes RSUD tahun anggaran 2010 -2012 senilai Rp 55 miliar.
Kasus korupsi ini diduga melibatkan walikota Batam dan wakilnya, ketua DPRD dan wakilnya, dan Kepala RSUD Embung Fatimah yang beberapa waktu lalu membuat pengakuan di hadapan Ketua komisi 1V DPRD kota Batam.
Untuk lebih jelas KPK mempelajari dan mendalami adanya dugaan TPK proyek Alkes RSUD Batam tahun 2010-2012 senilai Rp 55 miliar tersebut. Kami minta Kejaksaan Negeri Batam untuk dapat berkoordinasi dengan pihak KPK agar dapat dilakukan supervisi dalam penangan kasus yang sudah dilaporkan ke- Kajati Kepri. Dan sudah dilakukan penyerahan data Kepada Kajari Batam.
Demikian surat ini kami sampaikan agar Bapat memakluminya dan atas kerja samanya kami kami ucapkan terima kasih.
Surat ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI, Kejati Kepri, Kejari Batam, Walikota Batam, wakil walikota Batam Ketua DPRD Batam, Kapolresta Barelang Batam. Demikian rilis surat yang dibuat Aliansi LSM Batam yang diterima awak media.(taherman)