SPDP Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Jalan WR Supratman Sudah Diterima Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari TPI) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan dan menggunakan surat palsu dengan pelapor Ani alias Seng Hoang.
Telah diterimanya SPDP ini dibenarkan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Novriansyah SH ketika dijumpai radarkepri.com.”SPDP kasus itu sudah kita terima. Namun bersifat umum, belum ada nama-nama para tersangkanya. Istilahnya, SPDP umum.”katanya.
Kejari Tpi, lanjut Kasi Pidum telah menunjuk 3 orang jaksa untuk kasus ini guna meneliti berkas dan menyidangkan kasus tersebut.”Ada tiga jaksa yang kita tugaskan bang.”tambahnya.
Meskipun SPDP sudah diterima, namun berkasnya belum diterima pihak kejaksaan.”Baru SPDP dan uraian singkat saja yang baru kita terima.”ujarnya.(Irfan)