Sidang Mantan Sekda Anambas Hadirkan 9 Orang Saksi

Andi Agrial, KPA Proyek pengadaan mess dan mahasiswa Anambas saar membeikan keterangan untuk terdakwa Raja Tjelak dan Zulfahmi di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (30/11).
Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (30/11) hadirkan 9 orang saksi.
Sembilan orang saksi itu adalah, Drs H Tengku Muhtarudin, Andi Agrial, Zunel hasbasri, Sahtiar, Ruli, Nur Wulan Handoko, Afrizal dan Efian.
Terungkap dalam persidangan, saksi Tengku Muhtarudin yang didengarkan keterangannya pertama kali, ternyata telah melakukan peninjaun kelapangan sebelum proses pelelangan dan tim pengadaan proyek terbentuk. Bahkan dari 5 lokasi yang diusulkan, Tengku diketahui telah bertemu dan bernegosiasi melibatkan Az, oknum anggota DPRD Anambas.
Hingga pukul 18 25 Wib, dari 9 orang saksi yang dihadirkan jaksa, baru dua orang yang didengarkan keterangannya, yakni Tengku Muhktarudin, mantan Bupati Anambas dan Andi Agrial, KPA merangkap wakil ketua tim proyek pengadaan. Andi Agrial dicecar sejumlah pertanyaan dari majelis hakim yang dipimpin Elyta Ras Ginting SH LLM.(irfan)